KPU Ingatkan Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
›
KPU Ingatkan Calon Terpilih...
Iklan
KPU Ingatkan Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang tida melaporkan harta kekayaannya, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan gubernur.
Anggota KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) mengatakan, capres-cawapres dan caleg terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPU sebagai syarat pelantikan. "Coba saja pemenang terpilih kalau berani tidak melaporkan harta kekayaannya akan dapat risikonya," ujarnya.
Pada Pasal 37 PKPU tersebut menyatakan, dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Setelah itu, tanda terima pelaporan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selain KPU, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelumnya juga mengingatkan agar calon terpilih segera menyampaikan LHKPN ke KPK. Imbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
Saat ini, KPK telah membuka layanan penyampaian LHKPN hingga 29 Mei 2019. Pelayanan juga tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu. Nantinya, petugas KPK juga akan menangani penerimaan dan pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan perlu diberikan agar para pejabat negara taat melaporkan harta kekayaannya. Syarat itu sekaligus diharapkan bisa menciptakan efek teguran yang kuat bagi para caleg.