logo Kompas.id
Soal Anggaran, Gubernur...
Iklan

Soal Anggaran, Gubernur Diminta Membantu

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YypfLLFAB11RUSAn0LBnfOKwKa0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FDSC09998.JPG_1570452735.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Rapat koordinasi evaluasi pendanaan Pilkada 2020 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (7/10/2019). Dalam rapat ini, turut hadir sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS - Polemik belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah di sebagian provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar pengucuran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 memasuki babak baru. Gubernur setempat telah diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk turut membantu dan memfasilitasi penyelesaian sebagian permasalahan tersebut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (22/10/2019) mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan mengenai hal tersebut. Surat keputusan itu berisi antara lain meminta gubernur setempat selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar dapat memfasilitasi serta memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000