Menko Polhukam Mahfud MD akan membubarkan TP4 karena keluhan sejumlah pihak ada oknum yang mengambil keuntungan dari tim ini. Hal tersebut ia sampaikan seusai pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/INSAN AL FAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak perlu membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) supaya penyerapan anggaran negara bisa tetap optimal untuk pengerjaan proyek vital nasional. Namun, Ombudsman RI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar TP4 tidak dijadikan sebagai lahan korupsi di kejaksaan.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus E Meliala, mengatakan, berdasarkan kajian Ombudsman, sebaiknya TP4 tetap dilanjutkan agar para birokrat bisa berani menjadi pimpinan proyek (pimpro) dan bisa mendapat pendampingan hukum. Menurut dia, banyak proyek pemerintah yang terbengkalai sebelum ada TP4.
”Sebelum dibentuk TP4, hanya 20 persen anggaran negara yang terserap untuk sejumlah proyek vital nasional. Dua tahun setelah TP4 dibentuk, angka penyerapannya meningkat menjadi 80 persen,” ucapnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
TP4 dibentuk pada era Jaksa Agung Prasetyo berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuannya agar para birokrat bisa mendapat pendampingan hukum selama pengerjaan proyek.
”Banyak pimpro yang tidak mengerti hukum dan ragu untuk menggunakan anggaran. Mereka pun juga tidak mau menerima risiko tersandung masalah hukum sebelum dibentuknya TP4,” ujarnya.
Adrianus mengatakan, dalam perkembangannya, TP4 juga memiliki beberapa kelemahan, salah satunya rentan dijadikan sebagai lahan korupsi antara pimpro dan pihak kejaksaan. Oleh sebab itu, perlu ada evaluasi terkait mekanisme penerapan TP4 ini.
”Biasanya pimpro sering berinteraksi dan bertemu dengan para jaksa. Tidak jarang juga, para jaksa ini seakan-akan menjadi preman untuk melindungi proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh pimpro,” katanya.
Oleh sebab itu, Adrianus menyarankan agar Kejaksaan Agung bisa membuat aplikasi yang akuntabel untuk menunjang kinerja TP4 dan para pimpro. Melalui aplikasi ini, pimpro dan TP4 bisa saling berinteraksi secara transparan untuk mencegah munculnya malaadministrasi dalam pengerjaan proyek.
Pada 20 Agustus 2019, KPK menetapkan dua jaksa sebagai tersangka penerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek yang dimaksud adalah lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Kedua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4 Daerah dan Satriawan Sulaksono dari Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membubarkan TP4 karena adanya keluhan dari sejumlah pihak kalau ada sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dari tim ini. Hal tersebut ia sampaikan seusai pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
”Tadi ada pembahasan bahwa TP4 akan segera dibubarkan. Awalnya memang TP4 dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah guna membuat program agar tidak terlibat korupsi,” katanya.
Mahfud menuturkan, ada pula pemerintah daerah yang seolah-olah sudah berkonsultasi dengan TP4, tetapi ternyata hanya berlindung dari sejumlah kesalahan. Selain itu, pembubaran ini juga tidak menyalahi aturan karena masih ada lembaga lain yang bisa menjalankan fungsi pengawasan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung masih belum mengambil sikap apakah akan membubarkan atau melanjutkan kinerja TP4. Selain itu, evaluasi pun masih akan menjadi pertimbangan kejaksaan.
”Hal ini nantinya akan dibahas bersama Jaksa Agung dalam Rakernas Kejaksaan RI tanggal 3-5 Desember nanti di Cisarua,” katanya.