Presiden Jokowi Diingatkan untuk Segera Isi Kekosongan di KPU dan DKPP
›
Presiden Jokowi Diingatkan...
Iklan
Presiden Jokowi Diingatkan untuk Segera Isi Kekosongan di KPU dan DKPP
Presiden Joko Widodo diingatkan untuk segera melantik pengganti bekas komisioner Komisioner Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diingatkan untuk segera melantik pengganti bekas komisioner Komisioner Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono. Merebaknya wabah Covid-19 yang tengah menyita perhatian pemerintah diharapkan tidak menghambat proses penggantian keduanya.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, Sabtu (14/3/2020), mengingatkan, kekosongan posisi jabatan di dua lembaga tersebut harus segera diisi.
Seperti diketahui, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dalam proses permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR. Rapat Paripurna DPR pada akhir Februari lalu sebenarnya sudah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggantikan Wahyu.
Sementara Harjono tak lagi menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak akhir tahun lalu. Dia meninggalkan DKPP setelah dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggantian Harjono menunggu penunjukan oleh Presiden. Hal ini karena Harjono adalah anggota DKPP dari unsur masyarakat yang diusulkan Presiden.
Radian mengatakan, pada prinsipnya jabatan tidak boleh kosong. Apalagi dalam sebuah lembaga dengan mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial sebagaimana berlaku di KPU. Ditambah lagi, calon pengganti Wahyu juga telah disepakati penetapannya oleh DPR.
Hal lain yang membuat penggantian harus segera dilakukan karena saat ini tengah berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Jika tidak, dia khawatir penyelenggaraan pilkada bakal terganggu.
”Tidak ada alasan (untuk tidak segera diisi),” ujar Radian.
Sekalipun saat ini Presiden Joko Widodo tampak sibuk menanggulangi wabah Covid-19, Radian berharap hal itu tak membuat Presiden lupa untuk melantik anggota pengganti di KPU dan DKPP.
Apalagi, menurut dia, kekosongan posisi jabatan di KPU dan DKPP sudah terjadi sebelum merebaknya virus tersebut.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Bali. Hingga Jumat (13/2), Raka belum memperoleh informasi kapan dirinya akan dilantik.
Sementara itu, anggota DKPP, Ida Budhiati, mengatakan, tanpa ada pengganti Harjono, enam anggota DKPP tersisa masih bisa menjalankan tugasnya.
Menurut dia, ada kemungkinan proses penggantian tersebut akan dilakukan pekan depan.