logo Kompas.id
MetropolitanKomando Penanganan Covid-19...
Iklan

Komando Penanganan Covid-19 Diperkuat

Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sekaligus memperkuat komando Gugus Tugas Covid-19. Sumber daya pusat-daerah harus lebih terfokus.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HSa5_oal1nCVeeuvvv9LCIM4QBg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FKereta-Manggarai-PSBB_88721534_1586797472.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA (DIV) 13-04-2020

Penumpang memenuhi kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, penerapan aturan untuk menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19 belum berjalan optimal.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menetapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020), yang berimplikasi pada menguatnya komando penanganan wabah akibat virus korona itu, dari pusat hingga daerah. Keputusan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengarahkan seluruh sumber daya di daerah secara efektif untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penetapan status bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000