Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sekaligus memperkuat komando Gugus Tugas Covid-19. Sumber daya pusat-daerah harus lebih terfokus.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menetapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020), yang berimplikasi pada menguatnya komando penanganan wabah akibat virus korona itu, dari pusat hingga daerah. Keputusan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengarahkan seluruh sumber daya di daerah secara efektif untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penetapan status bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin.
”Keppres itu memberikan keleluasaan lebih besar kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya di daerah untuk menangani dan menghentikan pandemi Covid-19,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dihubungi, Senin malam.
Dalam Keppres No 12/2020 disebutkan, penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara gubernur, bupati, dan wali kota sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah diharuskan memperhatikan kebijakan pusat. Hal ini membuat alur komando pusat-daerah menjadi lebih kuat.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan akan menggunakan kewenangannya dengan menjalankan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana, termasuk di antaranya mengenakan sanksi seperti diatur UU No 24/2007. Hal itu juga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, koordinasi dengan imigrasi, cukai dan karantina, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang dan jasa.
Sebelum ada Keppres No 12/2020, Doni tak mendapat fungsi komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan Covid-19, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” ucapnya.
Satu komando
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai, terbitnya Keppres No 12/2020 melengkapi Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan. ”Dengan penetapan sebagai bencana nasional, daerah harus mengikuti instruksi pusat. Semua kebijakan pusat harus diikuti daerah mana pun karena pandemi mengancam seluruh wilayah,” katanya.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Djoko Santoso mengapresiasi Keppres No 12/2020. Keppres itu merepresentasikan pelibatan hampir semua kementerian/lembaga. Intinya, pihak luar negeri dan dalam negeri dilibatkan untuk penanganan Covid-19, termasuk untuk pengadaan atau impor segala sesuatu terkait penanganan tersebut. ”(Keppres) itu rasanya sangat positif walau seharusnya sudah dilakukan satu setengah bulan lalu. Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak,” ujarnya.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai, keterlambatan ini harus disikapi dengan gerak cepat setiap daerah dalam penanganan Covid-19. Penetapan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, tambah Tri, seharusnya bisa menjadi dasar yang lebih kuat dari penanggulangan Covid-19 di daerah. Anggaran pemerintah daerah untuk penanganan bencana bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi Covid-19.
Apalagi, jumlah positif Covid-19 di Indonesia hingga Senin sudah 4.557 kasus. Pasien sembuh 380 orang dan meninggal 399 orang. Dengan begitu, angka kematian rata-rata sementara 8,76 persen, jauh lebih tinggi daripada rata-rata global 6,24 persen.
Pengawasan PSBB
Memasuki hari kelima pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), DKI Jakarta akan memperketat pengawasan. Masih tingginya pergerakan masyarakat yang masuk ke Jakarta terjadi karena PSBB baru berlaku di Jakarta. Adapun daerah yang bertetangga langsung, seperti Banten dan Jawa Barat, belum berjalan.
”Nanti hari Rabu, tetangga kita di Jawa Barat sudah melaksanakan. Mudah-mudahan di Banten juga segera sehingga penegakan aturan jauh lebih mudah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, PSBB di Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, akan mulai diberlakukan Sabtu (18/4/2020).
Untuk pengetatan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, petugas akan aktif berpatroli di 33 titik pengawasan. Titik itu terdiri dari 11 titik di perbatasan, 13 di stasiun dan terminal, 5 pintu masuk tol, dan 4 titik di dalam kota. Dalam kesempatan ini, Anies menegaskan lagi bahwa ojek daring tidak boleh membawa penumpang. Ojek daring hanya boleh mengirim barang.
Terhadap perusahaan yang masih meminta karyawan masuk, Anies menegaskan agar segera menjalankan kebijakan bekerja dari rumah. Kalau tidak, Pemprov DKI akan mengevaluasi dan mencabut izin usaha.
Kemarin pagi, stasiun-stasiun kereta komuter dari Banten dan Jabar menuju Jakarta dipadati penumpang yang masih bekerja.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usulan PSBB sejumlah daerah, yakni Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah). Hal itu berdasarkan pertimbangan kajian epidemiologi serta kajian lain dari tim teknis dan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.