Sindikat Spesialis Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban Ditangkap Polisi
Polisi menangkap 12 tersangka sindikat pencuriam nasabah bank yang selama ini beraksi di Depok dan Tangerang. Para pelaku ini biasanya menggembos ban mobil sebelum merampas uang korban.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 tersangka pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank. Para pelaku sebelum merampas uang korban terlebih dahulu menggembosi ban kendaraan korban menggunakan paku.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, 12 tersangka yang ditangkap polisi itu berbagi peran saat beraksi. Ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank untuk mencari korban dan pelaku lain bertugas membuntuti korban seusai menarik uang di bank.
”Pelaku yang membuntuti itu nanti sampai lampu merah merapat dan memasang paku ke ban mobil sebelah kiri. Ban mobil akan kempis pelan-pelan dan korban pasti menepi. Di saat korban menepi, kesempatan bagi pelaku lain untuk memecah kaca mobil (merampas uang korban),” kata Nana dalam konferensi per daring di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Kedua belas tersangka itu ditangkap polisi setelah terlibat merampas uang nasabah di beberapa tempat, yakni Bojongsari, Depok, dan Jalan Raya Serpong serta Lengkong, Tangerang Selatan. Polisi membutuhkan waktu satu bulan menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap mereka.
Salah satu kejahatan yang menonjol dari para pelaku yakni kasus pencurian yang ramai jadi perbincangan publik dan viral di media sosial saat mereka beraksi di Depok, Jawa Barat, 5 Mei 2020. Saat itu, para pelaku mengincar nasabah bank yang baru menarik uang tunai sebesar Rp 80 juta. Ketika korban tiba di Bojongsari, korban menghentikan mobilnya dan mampir ke toko parfum.
Para pelaku kemudian memecahkan kaca mobil tersebut dan menggasak uang korban. Sopir korban yang menyadari perampokan itu berusaha menghalau pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Warga yang mendengar adanya perampokan itu segera mengerubungi lokasi dan membantu menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur bersama temannya setelah mengacungkan senjata api. Uang korban sempat terhambur ke jalanan dan hilang sebanyak Rp 2,5 juta.
Menurut Nana, dari hasil penyelidikan, terutama pengakuan para tersangka, mereka sudah sembilan kali beraksi di Depok dan Tangerang. Mereka selalu membekali diri dengan senjata api, gergaji, kikir, dan enam karet ban yang dimodifikasi dan ditempel paku serta satu kawat payung modifikasi.
Akibat dari perbuatan para tersangka, mereka disangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pencurian meningkat
Nana mengakui, selama masa pandemi Covid-19, kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor meningkat. Namun, polisi juga mengklaim pengungkapan terhadap kasus-kasus pencurian juga meningkat dan dilakukan secara masif.
Sebelumnya, berdasarkan surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, jajaran aparat Polda Metro Jaya diinstruksikan mengedepankan pendekatan preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satu upaya yang dilakukan itu memetakan wilayah rentan kejahatan.
Sasaran pencurian di masa pandemi Covid-19, yakni pusat perbelanjaan atau minimarket. Nana mengatakan, untuk mengantisipasi tren kejahatan yang terus meningkat, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola mal untuk memasang kamera pemantau (CCTV).
Sosiolog Imam Prasodjo dari Universitas Indonesia saat dihubungi secara terpisah mengatakan, meningkatnya kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama masa pandemi Covid-19 harus ditelaah lebih dalam, terutama kelompok-kelompok pelaku yang terlibat. Jika para pelaku baru pertama melakukan kejahatan, ada indikasi kesulitan ekonomi menjadi salah satu penyebabnya.
”Kalau mereka pelaku baru dari kalangan bawah, itu tanda-tanda kesulitan ekonomi (masa pandemi Covid-19) mendorong orang melakukan kejahatan. Yang kita khawatirkan itu pelaku-pelaku baru dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Ini menjadi bagian dari indikator tekanan ekonomi mendorong meningkatnya tindakan kriminal,” ujarnya.