Kawasan Suburban Jadi Tempat Transit Narkoba di Jateng
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah marak terjadi di sejumlah kota besar, yang menjadi sasaran empuk pengedar. Adapun tempat transit atau penyimpanan narkoba berada di daerah-daerah tepian kota.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto, di Semarang, Kamis (31/1/2019), mengatakan, tempat beredarnya narkoba di Jateng antara lain di Kota Solo, Semarang, Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.
Di Jateng bagian selatan, misalnya, tempat penyimpanan narkoba yang kebanyakan dikirim dari Jakarta dan Jawa Timur, antara lain, berada di Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga. ”Sementara peredarannya di Cilacap serta Banyumas,” kata Suprinarto.
Ia menambahkan, daerah-daerah di sekitar kota menjadi tempat pilihan untuk transit karena pengawasan dari penduduk masih kurang. Tidak terlalu banyak riwayat kejahatan narkoba membuat masyarakat tidak terlalu mengawasi ketat peredaran barang tersebut.
Apalagi, lanjut Suprinarto, para pengedar umumnya melakukan penyamaran dalam menyimpan atau mengedarkan narkoba di satu daerah. ”Salah satunya dengan berpura-pura menjadi pedagang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Padahal, ini harus diwaspadai,” ujarnya.
Berdasarkan data BNN Provinsi Jateng, sepanjang 2018, terungkap sebanyak 35 tersangka kasus narkoba. Adapun barang bukti yang disita antara lain 10,3 kilogram (kg) sabu, 6 gram ganja, dan 119 butir ekstasi. Solo Raya menjadi wilayah paling rawan peredaran narkoba, disusul Semarang, Pekalongan, dan Cilacap.
Suprinarto menambahkan, pada 2019, pihaknya terus mengantisipasi meluasnya peredaran narkoba di Jateng. ”Daerah baru yang berpotensi adalah Pati. Meskipun tak ada pengungkapan, bukan berarti tidak ada peredaran. Pati, Jepara, dan sekitarnya ke depan berpotensi rawan,” katanya.
Dalam upaya mengantisipasi hal itu, BNN Provinsi Jateng memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi. ”Kami menggandeng semua hingga tingkat terbawah. Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2018, semua instansi harus aktif mencegah dan memberantas. Ini masalah bangsa,” ucap Suprinarto.
Dengan adanya perda, kami harapkan penyalahgunaan narkoba di Jateng dapat benar-benar ditekan.
Perda antinarkoba
Sebelumnya, Kepala BNN Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Nur menuturkan, seluruh instansi perlu bersinergi mencegah dan memberantas narkoba. Di Jateng, prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah 1,16 persen dari total penduduk, sekitar 34 juta jiwa.
Nur menambahkan, peraturan daerah (perda) antinarkoba di Jateng diharapkan menjadi regulasi yang dapat memperkuat sinergi antarinstansi. ”Dengan adanya perda, kami harapkan penyalahgunaan narkoba di Jateng dapat benar-benar ditekan,” ucapnya.
Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menambahkan, pembahasan perda antinarkoba segera diagendakan. Nantinya, perda itu diharapkan menjadi payung hukum menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba.
Terkait selesainya pembahasan, Rukma tak dapat menargetkan karena tak bisa dilaksanakan dengan buru-buru. ”Sebab, kami ingin perda ini bermanfaat bagi masyarakat dan secara kualitas dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan akan melengkapi peraturan yang ada,” katanya.