DPRD Usul Penutupan Sementara Pekerja Asing di Sultra
DPRD Sulawesi Tenggara mengusulkan penutupan sementara bagi kedatangan pekerja asing untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu mengacu pada kedatangan 49 pekerja China yang menimbulkan keresahan warga.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·5 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kedatangan 49 tenaga kerja asing asal China di Sulawesi Tenggara tanpa karantina dinilai sebagai kejadian yang harus ditangani secepatnya. Selain penanganan kesehatan, penutupan sementara kedatangan pekerja asing layak dipertimbangkan.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Sultra untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam menangani kedatangan TKA asal China di Sultra. Sebab, kedatangan tanpa karantina terlebih dahulu di wilayah Indonesia membuat kekhawatiran tinggi warga Sultra.
”Saya telah bersurat ke Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengambil tindakan preventif secepat mungkin. Sebab, kita kecolongan dengan kedatangan mereka (TKA) tanpa dikarantina. Sejak Senin kemarin, para TKA asal China tersebut telah diisolasi di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe,” kata Rahman di Kendari, Sultra, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, lanjut Rahman, pihaknya juga telah menyarankan menutup sementara kedatangan TKA di Sultra. Hal itu seiring meningkatnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara di dunia. Penutupan sementara orang asing diharapkan bisa menekan penyebaran virus tersebut, khususnya di wilayah ”Bumi Anoa”.
”Ini adalah kejadian luar biasa, jadi penanganannya juga harus luar biasa. Jadi, sebaiknya ditutup dulu kedatangan TKA sampai semua benar-benar steril, sembari kita berbuat semaksimal mungkin,” kata Rahman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Syaifullah menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sultra telah bergerak cepat untuk memantau kesehatan para TKA tersebut. Saat ini, sebanyak 49 pekerja itu dalam karantina serta pemantauan tim kesehatan.
Menurut Syaifullah, pemantauan kesehatan akan dilakukan selama 14 hari. ”Rapat koordinasi sementara berlangsung. Pemprov Sultra beserta seluruh pemangku kepentingan terkait terus berupaya semaksimal mungkin agar para TKA yang telah datang dikarantina dan mendapat pemantauan kesehatan selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (15/3/2020) malam, sebanyak 49 TKA asal Henan, China, tiba di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan. Kedatangan TKA ini untuk menjadi calon pekerja di kawasan industri VDNI. Seorang warga merekam kedatangan mereka, lalu mengunggah ke media sosial. Hal itu membuat masyarakat khawatir. Belakangan, SA (38), pengunggah video tersebut, diamankan polisi.
Polisi tidak menangkap maupun menahan warga pengunggah video yang viral di jagat maya tersebut. Kepolisian hanya melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam mengatakan, pihaknya tidak menangkap maupun menahan warga pengunggah video yang viral di jagat maya tesebut. Kepolisian hanya melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
”Jadi, tidak ada penahanan atau penangkapan. Setelah klarifikasi, warga tersebut kami pulangkan,” ujarnya.
Meski demikian, Merdisyam mengakui adanya perbedaan dari informasi awal yang diterima terkait kedatangan 49 TKA China di Sultra. Berdasarkan informasi awal yang diterima otoritas bandara dan pihak imigrasi, 49 TKA China itu datang dari Jakarta, dilengkapi dengan visa dan Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Para calon pekerja tersebut datang dengan tujuan kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry di Morosi, Konawe.
Selain itu, Merdisyam melanjutkan, konfirmasi ke pihak perusahaan juga dilakukan. Dari situ diperoleh informasi bahwa pekerja yang datang merupakan pekerja China yang telah lama bekerja dan hanya memperpanjang visa.
”Memang ada perbedaan keterangan terkait kedatangan 49 TKA China pada Minggu (15/3/2020) malam. Informasi awal yang kami terima, tentu tidak ada yang perlu dipertajam dari pernyataan tersebut,” kata Merdisyam.
Kepala Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan membenarkan adanya kedatangan 49 TKA asal Henan, China, di wilayah Sultra. Puluhan tenaga kerja tersebut memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.
Pekerja tersebut seharusnya dikarantina ketika tiba di Indonesia. Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona.
”Mereka tiba di Jakarta pada Minggu (15/3/2020) siang. Mereka lalu mendapatkan surat rekomendasi berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Soekarno-Hatta di hari yang sama, lalu berangkat ke Sultra dan tiba pada Minggu pukul 20.00 Wita. Berdasarkan jadwal kedatangan, mereka tidak dikarantina ketika tiba di Indonesia,” kata Sofyan di Kendari, Senin petang.
Sofyan menjelaskan, para pekerja itu merupakan pekerja baru yang datang dari China dan bukan pekerja lama yang memperpanjang administrasi. Berdasarkan data, mereka mendapatkan visa kunjungan yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020. Setelah itu, pekerja ini masuk ke Thailand pada 29 Februari. Di sana, mereka dikarantina selama 14 hari hingga 15 Maret.
”Setelah itu, mereka terbang ke Indonesia dan tiba di Soekarno-Hatta pada Minggu siang, dan berangkat ke Sultra pada Minggu sore. Kami tidak akan cap paspor kalau tidak ada izin dari KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan),” ucapnya.
Meski demikian, Sofyan tidak membantah bahwa pekerja tersebut seharusnya dikarantina ketika tiba di Indonesia. Hal tersebut sesuai aturan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 aturan itu disebutkan, bagi warga China yang mengajukan permohonan, visa kunjungan dan tinggal terbatas akan diberikan dengan sejumlah syarat. Syarat itu di antaranya keterangan sehat bebas korona dari otoritas kesehatan setempat, pernyataan bersedia 14 hari di wilayah bebas virus korona sebelum masuk Indonesia, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Deputy Branch Manager PT Virtue Dragon Nickel Industri A Chairrillah Wijdan belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. ”Kami sedang rapat membahas hal ini,” ucapnya singkat.