Tiga Hari Diisolasi, Pasien Terduga Covid-19 di Tegal Meninggal
Pasien dengan pengawasan Covid-19 di Tegal meninggal pada Selasa (24/3/2020) dini hari. Ia tercatat bepergian ke Jakarta pekan lalu.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Seorang pasien dalam pengawasan yang diisolasi di Rumah Sakit Islam Harapan Anda, Kota Tegal, Jawa Tengah, meninggal pada Selasa (24/3/2020) dini hari. Pasien yang pekan lalu pulang dari Jakarta tersebut meninggal setelah diisolasi selama tiga hari.
Pasien berjenis kelamin laki-laki tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda setelah mengeluh demam dan sesak napas dalam perjalanan menuju Kota Tegal. Pemerintah Kota Tegal belum mendapatkan informasi terkait tujuan warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, tersebut pergi ke Jakarta.
Berdasarkan hasil rontgen, paru-paru pasien tersebut mengalami kerusakan. Kondisinya juga kian memburuk setiap hari. ”Kondisi pasien terus menurun sejak pertama kali tiba di rumah sakit. Puncaknya adalah Selasa dini hari saat pasien meninggal,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Tegal Johardi.
Kondisi pasien terus menurun sejak pertama kali tiba di rumah sakit. Puncaknya adalah Selasa dini hari saat pasien meninggal.
Menurut Johardi, pemerintah belum mendapatkan keputusan apakah pasien tersebut positif Covid-19 atau tidak. Sebab, pemeriksaan usap atau swab tenggorok baru dilakukan setelah pasien tersebut meninggal.
”Selasa pagi, sampel pemeriksaan usap pasien tersebut sudah kami kirim ke laboratorium Kementerian Kesehatan. Hasilnya akan diketahui dalam tiga hari ke depan,” ucap Johardi.
Ia menambahkan, keluarga pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan. Setelah dinyatakan meninggal, pasien tersebut dibawa menuju rumah duka di Kecamatan Tegal Timur untuk dimakamkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Prima Indraswari mengatakan, pasien dalam pengawasan dan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 harus dimakamkan secara khusus. Pengurusan jenazah pasien terduga dan terkonfirmasi Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan dengan alat perlindungan diri khusus. Jenazah tersebut juga harus ditutup dengan plastik, kayu, atau bahan lain agar tidak mudah mencemari lingkungan.
”Sejak keluar dari rumah sakit, jenazah harus langsung dibawa ke pemakaman. Tidak boleh disemayamkan di rumah, apalagi dilayat banyak orang,” ujar Prima.
Prima menambahkan, lokasi penguburan jenazah setidaknya herus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang diminum dan 500 meter dari permukiman. Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter dan diuruk tanah setinggi 1 meter. Setelah semua prosedur telah dilakukan, pihak keluarga baru boleh turut dalam penguburan jenazah.
Hingga Selasa malam, jumlah pasien dalam pengawasan yang diisolasi di rumah sakit berjumlah 13 orang. Sementara itu, tujuh pasien dalam pengawasan lainnya dirawat mandiri di rumah. Adapun jumlah orang dalam pemantauan berjumlah 19 orang.