DIY Tak Terapkan ”Lockdown”, Pemudik Tetap Boleh Pulang Kampung
Daerah Istimewa Yogyakarta tak menerapkan kebijakan ”lockdown” atau karantina wilayah menghadapi Covid-19, tetapi memilih mengoptimalkan pembatasan sosial. Untuk itu, DIY tidak melarang pemudik pulang kampung.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan DIY tidak menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyakit Covid-19. Pemerintah setempat lebih memilih pembatasan sosial serta tak melarang pemudik pulang kampung.
”Kalau lockdown itu, kan, isolasi total, tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk. Jadi, itu (lockdown) tidak kami lakukan,” kata Sultan HB X saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (30/3/2020).
Menurut Sultan, apabila suatu wilayah menerapkan lockdown, pemimpin di wilayah itu harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan semua penduduk setempat. Sebab, dengan penerapan kebijakan lockdown, semua penduduk harus tinggal di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.
”Yang memerintahkan lockdown itu harus memberi makan setiap orang dan kalau orang-orang itu membutuhkan sesuatu, harus difasilitasi. Untuk orang-orang yang tidak boleh keluar rumah, harus ada yang mengantarkan makanan ke mereka,” ujar Sultan.
Sultan menyebutkan, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah pusat, penanganan Covid-19 tidak menggunakan kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Kebijakan yang diambil untuk menangani Covid-19 adalah pembatasan sosial. ”Ada kesepakatan namanya pembatasan sosial, tidak menggunakan kata ’karantina’ lagi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sultan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang para pemudik pulang ke kampung halamannya di DIY. Namun, para pemudik yang masuk ke DIY harus didata dan diminta mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19.
”Saya tidak persoalkan mudiknya. Wong mau ketemu saudaranya dan mau kembali ke tempatnya, kok, enggak boleh. Biarin saja, yang penting mereka bisa dikontrol dan bisa mendisiplinkan diri untuk tidak menulari (orang lain),” tutur Sultan.
Ia juga tidak mempersoalkan keputusan warga di sejumlah desa di DIY yang menutup jalan masuk ke kampung mereka. Oleh warga, penutupan jalan itu kerap disebut dengan istilah lockdown.
Menurut Sultan, penutupan jalan itu bertujuan untuk memudahkan warga setempat mengontrol pendatang yang masuk ke kampung, bukan untuk menghalangi orang masuk dan keluar. ”Bagi saya, itu no problem (tidak masalah),” katanya.
Namun, Sultan juga berharap pemerintah memberi penjelasan mengenai kota atau wilayah mana saja yang masuk kategori zona merah Covid-19. Hal ini penting agar pemerintah daerah bisa melakukan antisipasi terhadap pendatang yang berasal dari zona merah.
”Saya menyampaikan ke Bapak Presiden, katakan kota mana atau wilayah mana yang merah supaya dari awal sudah bisa diantisipasi,” kata Sultan.
Saya menyampaikan ke Bapak Presiden, katakan kota mana atau wilayah mana yang merah supaya dari awal sudah bisa diantisipasi. (Sultan HB X)
Jumlah pendatang
Secara terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, selama lima hari terakhir, jumlah pendatang dari kota lain yang masuk ke DIY mencapai 70.875 orang. Para pendatang itu termasuk perantau asal DIY yang mudik ke kampung halaman.
”Para pendatang itu datang dengan kereta api, pesawat, dan bus selama lima hari terakhir,” ujar Biwara.
Menurut Biwara, sesuai arahan Sultan HB X, Pemda DIY tidak menolak kehadiran pendatang dan pemudik. Oleh karena itu, hingga saat ini, DIY tidak menerapkan kebijakan lockdown.
”Pada prinsipnya, sesuai arahan Bapak Gubernur, DIY tidak menolak datangnya para pemudik sehingga tidak ada istilah lockdown. Yang ada adalah pembatasan sosial,” katanya.
Namun, untuk mengantisipasi risiko penularan Covid-19, Pemda DIY mengambil sejumlah langkah terkait kedatangan para pemudik itu. Biwara menyebut, Pemda DIY telah membuat posko gabungan di terminal-terminal untuk mendata pemudik yang datang ke DIY.
Petugas juga memeriksa suhu tubuh para penumpang untuk mendeteksi pendatang yang mempunyai gejala mengarah ke Covid-19. ”Kami juga meminta kepada pemerintah pusat agar ada ketentuan bus-bus itu harus masuk ke terminal sehingga pendataannya lebih mudah,” kata Biwara.
Di sisi lain, Pemda DIY telah memerintahkan aparatur pemerintah di tingkat desa dan dusun untuk mendata pendatang dan pemudik yang masuk ke wilayah DIY. ”Pemudik yang masuk itu memang perlu didata, dari mana, siapa saja keluarganya. Data ini sangat penting untuk kemudian dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Biwara.
Pemda DIY telah memerintahkan aparatur pemerintah di tingkat desa dan dusun untuk mendata pendatang dan pemudik yang masuk ke wilayah DIY.
Para pendatang dan pemudik itu juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa ke luar rumah, mereka diminta memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
”Pergi keluar untuk kepentingan yang mendesak dan tidak bisa ditunda masih diperbolehkan, dengan catatan ketika keluar didata akan ke mana. Kemudian, ketika beraktivitas di luar, mereka harus disiplin menaati protokol yang ada,” ungkap Biwara.