Pembagian Tambahan Anggaran Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Dibahas Besok
Tambahan dana untuk tahapan lanjutan pilkada di tengah pandemi, Rp 1,02 triliun, akan dicairkan pada saat tahapan kembali bergulir, Senin (15/6/2020). Komposisi pembagiannya antara KPU dan Bawaslu akan dibahas Senin.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran untuk tahapan pilkada lanjutan dari Kementerian Keuangan dipastikan cair pada hari pertama tahapan pilkada, yakni Senin (15/6/2020). Namun, pencairan anggaran itu belum bisa dipastikan pembagiannya untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Pembagian itu mengikuti kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia, Minggu (14/6/2020), menuturkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah ataupun KPU dan Bawaslu terkait dengan kesepakatan anggaran tersebut.
”Sudah ada kepastian, karena kemarin kami sudah mengecek. Kami terus memonitor dengan teman-teman secara informal, yakni dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri. Kami mendapat informasi Rp 1,02 triliun besok Senin ditransfer,” katanya.
Namun, terkait mekanisme pembagiannya, menurut Doli, hal itu akan bergantung pada hasil pembicaraan antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri). Hasil kesepakatan itu akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Dana Rp 1,02 triliun itu akan digunakan untuk memastikan tahapan awal pilkada dapat berlangsung, yakni pada bulan Juni dan Juli. Adapun untuk tahapan berikutnya, hal itu akan dibicarakan lagi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam rapat realisasi anggaran.
Hasil rapat terakhir, 11 Juni, memutuskan, KPU dan Bawaslu bersama pemerintah paling lama kembali bertemu pada 17 Juni 2020 untuk memastikan rekonsiliasi anggaran bagi tahapan pilkada selanjutnya.
”Kementerian Keuangan akan melihat kembali pengajuan anggaran yang dibuat KPU dan Bawaslu. Dari jumlah itu, nanti akan ketahuan berapa yang dapat dipenuhi daerah dan berapa yang akan dipenuhi pemerintah pusat. Sebab, pada saat yang bersamaan, Kemendagri juga terus melakukan koordinasi dengan daerah tentang kemampuan mereka dalam membiayai pilkada,” tutur Doli.
Rapat pada pekan lalu menyepakati pembiayaan pilkada akan dibantu oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kemampuan finansial pemerintah daerah. Untuk tahap awal, pemerintah mengalokasikan Rp 1,02 triliun dari total tambahan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu, yakni Rp 5,2 triliun.
Adapun untuk kepastian anggaran pada tahapan pilkada selanjutnya masih harus direkonsiliasikan antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Sebab, Kemendagri juga dalam proses memastikan kesiapan daerah untuk membiayai pilkada. Hingga 11 Juni, dari 270 daerah yang akan melakukan pilkada, 204 daerah telah selesai dipetakan, dan masih ada 66 daerah yang belum menginformasikan kesiapan fiskalnya untuk pilkada lanjutan.
Pada Selasa atau Rabu ini, DPR akan kembali melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas tahapan pilkada dengan protokol Covid-19.
Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pembicaraan tentang pembagian anggaran itu akan dibicarakan antara KPU dan Bawaslu dengan pemerintah. Pembicaraan akan dilakukan di kantor Kementerian Keuangan.
”Itu baru akan dibahas besok, bersama KPU, di kantor Kementerian Keuangan,” kata Fritz.
Sementara itu, untuk mengawasi tahapan pilkada lanjutan yang berjalan per 15 Juni 2020, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Dengan keluarnya surat itu, menurut Fritz, Panwaslu tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang sifatnya ad hoc dapat bertugas mengawal tahapan pilkada. Namun, untuk kepastian pembiayaan bagi mereka, masih menunggu hasil pembicaraan dengan KPU dan pemerintah.