JAKARTA, KOMPAS — Tahapan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang sebelumnya telah mengikuti pemilu akan mulai dilaksanakan pada Minggu (27/1) hingga Senin (28/1) oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam dua hari itu, verifikasi faktual terlebih dahulu akan dilakukan di kepengurusan partai politik tingkat pusat dan provinsi.
”Besok (Minggu), kami akan mulai verifikasi faktual. Ada lima partai politik yang akan kami verifikasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (27/1).
Tahapan verifikasi faktual kepada partai politik lama yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang disahkan Presiden Jowo Widodo pada 15 Agustus 2017, hanya mengamanatkan KPU melakukan verifikasi faktual kepada partai baru yang sebelumnya belum mengikuti pemilu.
”Kami akan mengundi nanti komisonernya siapa yang memverifikasi partai mana, jadi tidak ditentukan. Kami undi agar tidak timbul prasangka dan ketidaknyamanan di antara kami sendiri,” tutur Arief.
Arief mengajak seluruh masyarakat terlibat dalam verifikasi faktual. Semua verifikasi faktual di lapangan sifatnya terbuka bagi publik. Saat berita ini diturunkan, konferensi pers masih berlangsung. (DD14)