logo Kompas.id
Politik & HukumPersoalan Sistem Informasi...
Iklan

Persoalan Sistem Informasi Bisa Terulang

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R5OW9mlfXdXjWFP8v7eBKWdo4kg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-11-at-21.18.59-10.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Ilustrasi)

MATARAM, KOMPAS - Dari 41 pelamar menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Nusa Tenggara Barat periode 2018-2023, hanya 39 yang lolos dan memenuhi syarat/MS administrasi. Sisanya tiga pelamar tidak memenuhi syarat/TMS administrasi seperti adanya perbedaan Daerah Pemilihan dengan alamat Kartu Tanda Penduduk, dan pendukung bakal calon tidak menandatangani formulir pendafataran calon (F1).

“Selain calon yang TMS, ada satu calon Belum Memenuhi Syarat (BMS), sebab fotokopi KTPnya buram, tidak bisa dibaca, dan pemegang e-KTP berusia 17 tahun. Berkas administrasinya kami kembalikan ke KPUD kabupaten untuk verifikasi,” ujar  Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB, Aksar Ansori, Minggu (29/4/2018), di Mataram.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000