logo Kompas.id
Politik & HukumTumpang Tindih Putusan...
Iklan

Tumpang Tindih Putusan Merepotkan Penyelenggara

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X5aQxAtWwKjlmaDvQoUcz7BjEQg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fantarafoto-kpu-dan-bawaslu-temui-dpd-240718-riv-2.jpg
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kanan) bergandengan tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan), Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/7). Pertemuan tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

JAKARTA, KOMPAS – Banyaknya ruang sengketa yang digunakan peserta pemilu, sehingga menimbulkan tumpang tindih putusan merepotkan penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum berharap di masa mendatang pengaturan mengenai sengketa bisa menjadi lebih tegas, serta lembaga peradilan bisa memahami batasan yang menjadi ranah kewenangannya.

“KPU sering dalam sebuah kasus diajukan ke banyak tempat, ke kepolisian, kejaksaan, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Di banyak tempat itu, putusannya bisa saling tumpang tindih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000