Kemendagri Jemput Bola Daerah dengan Perekaman KTP-el Dibawah Rata-Rata
Oleh
Antony Lee
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Angka perekaman data kartu tanda penduduk elektronik pada lima provinsi di Indonesia masih jauh dibawah rata-rata nasional. Untuk mengatasinya, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan jemput bola perekaman data kepada wilayah tersebut.
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengukur kondisi perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di 34 provinsi menunjukkan, lima provinsi berada di bawah rerata nasional 97,5%. Provinsi Papua menempati urutan buncit dengan 41,34% data terekam yang diikuti Papua Barat 64,65%, Sulawesi Barat 78,06%, Maluku 80,52%, dan Maluku Utara 80,73%.
Hasil tersebut terungkap dalam Laporan Akhir Tahun Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia pada Rabu (26/12/2018). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan sejumlah pejabat eselon I Kemendagri di antaranya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.
Menurut Zudan, rendahnya angka perekaman data pada lima provinsi disebabkan sejumlah hal. Pertama, kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh petugas. Halangan ini utamanya terjadi pada wilayah yang belum tersentuh pembangunan atau berada di pedalaman.
Faktor kedua adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Padahal, untuk mendapatkan pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan atau mengurus surat-surat berharga, warga wajib memiliki KTP-el sebagai salah satu prasyarat yang diminta oleh petugas.
Selanjutnya adalah peralatan perekaman yang dibutuhkan kurang memadai. Zudan mengatakan, sekitar 30 hingga 40 persen dari 6.234 instrumen untuk melakukan pengumpulan data rusak. Kerusakan tersebut terjadi pada sejumlah perangkat seperti pemindai sidik jari atau komputer yang digunakan.
"Kami belum membeli peralatan baru lagi sejak 2011 lalu," ungkapnya.
Untuk mengejar ketertinggalan wilayah tersebut, Zudan telah menginstruksikan Dinas Dukcapil di provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan gerakan jemput bola. Program ini terbagi pada dua fase.
Fase pertama akan dimulai pada Kamis (27/12/2018) esok secara serentak di 514 kabupaten kota. Masing-masing wilayah diwajibkan melakukannya pada satu titik yang telah ditentukan minimal selama satu hari. Dinas juga dapat menambah titik perekaman data KTP-el bila diperlukan.
Sementara program kedua adalah memperbantukan petugas dari Dinas Dukcapil daerah yang sudah memenuhi target perekaman ke lima provinsi yang masih jauh dibawah rerata nasional. Nantinya petugas akan dibagi ke dalam tim yang akan turun langsung ke masyarakat guna melaksanakan pengumpulan data KTP-el sekaligus memberikan sosialisasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan lengkap yang dimulai dari KTP-el.
Terkait penentuan petugas yang akan diturunkan, Zudan mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas di wilayah. Ia akan memprioritaskan pengiriman petugas dari provinsi yang angka kondisi perekamannya telah melewati rata-rata nasional. Setelah itu, ia akan menentukan jumlah tim yang akan dikirim dari provinsi tersebut.
Sementara itu, Tjahjo yakin bahwa rendahnya angka perekaman data KTP-el tidak akan berpengaruh terhadap jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Pembaruan II (DPTHP II). Pihaknya telah sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyertakan nama calon pemilih yang belum melakukan perekaman data dan akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Apabila masih ada warga yang belum melakukan perekaman data hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya dengan membawa surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat sebagai pengganti. Setelah surat tersebut diperiksa keasliannya, pemilih bisa turut berpartisipasi dalam Pemilu.
Tjahjo mengingatkan kepada warga yang belum merekam data untuk sesegera mungkin melakukannya. Hal ini terutama diperuntukkan pada calon pemilih yang akan berusia 17 tahun saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el merupakan hal yang menjadi kebutuhan warga negara. Dengan memiliki kartu tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik fundamental seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, atau pembuatan izin usaha.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan perekaman data KTP-el, utamanya pada wilayah yang masih dibawah rata-rata. Dirjen dan Dinas Dukcapil di daerah perlu lebih sering melakukan inisiatif seperti jemput bola agar negara dapat memiliki seluruh informasi umum warganya.
Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menuturkan, perekaman data kependudukan yang lengkap akan mempengaruhi perencanaan pembangunan Indonesia.
Data seperti tingkat kelahiran, tingkat kematian, hingga jumlah angkatan kerja per tahun dapat membantu pemerintah untuk merancang kerangka pembangunan di sebuah wilayah.
Setelah pemerintah memiliki data kependudukan yang lengkap, ia yakin pembangunan yang dilakukan akan lebih tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini karena pembangunan dilakukan berdasarkan informasi terkumpul yang menentukan model pengembangan di satu provinsi.(Lorenzo Anugrah Mahardhika)