Masyarakat agar Melaporkan Dugaan Pelanggaran kepada Pengawas
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada masa tenang jelang pemilu, 17 April ini, berbagai kecurangan diduga akan muncul hingga jelang pemungutan suara. Masyarakat dapat melaporkan kecurangan yang ditemui kepada pengawas pemilu terdekat.
Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo, Minggu (14/4/2019), mengatakan, pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu.
”Strategi pengawasan dapat dilakukan melalui pencegahan dan penindakan pelanggaran,” kata Benny.
Pencegahan dilakukan melalui upaya antisipasi terhadap peristiwa pemilu yang berpotensi terjadi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.
Penindakan pelanggaran merupakan serangkaian proses yang meliputi penerusan temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan pemberian rekomendasi. Selain itu, pengawas pemilu dapat meneruskan hasil kajian atas temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pengawas dapat menerima dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat. Syarat formal yang perlu dilengkapi adalah identitas pelapor dan terlapor serta kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan pelanggaran dengan kartu identitas. Waktu pelaporan tidak boleh melebihi ketentuan batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sejak terjadi pelanggaran.
Pelapor harus menguraikan peristiwa pelanggaran yang ditemuinya dengan dilengkapi tempat kejadian. Selain itu, perlu ada saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yang disertai dengan bukti, seperti dokumen atau surat, foto, dan video. ”Minimal dua alat bukti,” kata Benny.
Hasil temuan yang masuk ke pengawas pemilu akan dikaji selama 14 hari. Apabila tidak memenuhi syarat pelanggaran, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu membagi hasil laporan sebagai sengketa pemilu, bukan pelanggaran, dan pelanggaran. Temuan pelanggaran akan diproses secara administrasi di KPU, pidana di kepolisian, dan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bentuk pelanggaran pemilu di antaranya politik uang dan kampanye pada masa tenang. Benny mengatakan, modus-modus politik uang berupa pemberian uang atau barang, seperti kebutuhan pokok, kepada calon pemilih untuk memilih calon peserta pemilu tertentu.
Terkait berkampanye di media sosial pada masa tenang, Bawaslu telah mengirimkan edaran ke platform media sosial untuk tidak menyebarkan segala bentuk iklan atau konten kampanye pada masa tenang. Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik, atau tanda pagar (tagar) yang memuat kampanye.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sanksi terberat jika berkampanye pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Untuk sanksi administrasi, akun media sosial yang bersangkutan akan ditutup.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengatakan, apabila ada kecurangan pada masa tenang hingga hari pencoblosan, dapat melapor ke badan Bawaslu setempat. Masyarakat dapat melaporkan kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan panitia pengawas di desa, kelurahan, atau kecamatan.