logo Kompas.id
Politik & HukumLaporan Dana Kampanye Jangan...
Iklan

Laporan Dana Kampanye Jangan Hanya Formalitas

Oleh
Riana Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hrWKvnRBfXZBMQR--0FNdmAHht4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190102_KPU_B_web_1546418418.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum, Rabu (2/1), menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai-partai politik dan tim kampanye capres-cawapres. Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari luar partai dan pihak yang mencalonkan diri, seperti dari simpatisan dan pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS — Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para peserta Pemilu 2019,  baik partai politik, anggota Dewan Perwakilan Daerah, maupun calon presiden dan calon wakil presiden yang wajib diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, diharapkan tidak hanya sekadar formalitas. Pelaporan dana kampanye yang substantif bisa menjadi salah satu mekanisme pencegahan korupsi politik.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, para peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye hingga 23 September 2018. Selanjutnya pada 2-3 Januari 2019 penyampaian penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Selanjutnya, para peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK untuk diaudit oleh akuntan publik hingga 25 April 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000