Soal Harun Masiku, Mahfud MD: Bukan Urusan Kemenko Polhukam
Disinformasi terkait Harun Masiku, tersangka pemberi suap pada bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, memunculkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah. Karena itu, Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya tidak lepas tangan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menolak berkomentar terkait kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaporkan posisi Harun Masiku, tersangka pemberi suap pada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Dia menilai, persoalan Harun bukan urusan kementeriannya.
”Tidak tahu. Itu bukan urusan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan),” ujar Mahfud seraya bergegas masuk ke mobil dinasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Padahal, sebelum pertanyaan soal Harun Masiku dilontarkan, Mahfud bersedia meladeni pertanyaan wartawan seputar materi rapat tingkat menteri yang membahas evaluasi tugas Satuan Tugas Illegal Fishing selama tahun 2019 dan persoalan yang terjadi di perbatasan Laut Natuna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Ditjen Imigrasi sebelumnya menyampaikan, Harun tercatat pergi ke Singapura pada Senin (6/1/2020) pukul 11.00, dan sejak itu belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, pada Rabu (22/1/2020), pihak Ditjen Imigrasi mengklarifikasi dan menyebutkan, Harun sudah kembali ke Tanah Air pukul 17.34, Selasa (7/1/2020). Kedatangannya terlambat diketahui Imigrasi karena persoalan teknis.
Jajaran Ditjen Imigrasi berdalih, perubahan informasi itu merupakan hasil pendalaman atas keterlambatan informasi perlintasan yang mereka terima. Adapun penyebab keterlambatan itu masih didalami.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, kesalahan Kemenkumham dan persoalan Harun Masiku merupakan urusan Mahfud karena Kemenkumham berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Oleh karena itu, tidak tepat jika Mahfud lepas tangan.
Apalagi, keterangan pejabat Kemenkumham yang tidak konsisten itu, kata Zaenur, mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Risiko itulah yang seharusnya tidak dibiarkan terjadi oleh Mahfud sebagai Menko Polhukam.
”Bila diperlukan, sebelum ditangani Presiden, Mahfud seharusnya memanggil Yasonna untuk menjelaskan secara terang atas apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai permasalahan ini merongrong kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap negara,” kata Zaenur dihubungi dari Jakarta.
Untuk diketahui, Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR. Harun diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu agar dia bisa menjadi anggota DPR menggantikan anggota DPR dari PDI-P, Riezky Aprilia.
Wahyu diamankan oleh KPK pada Rabu (8/1/2019). Selain Wahyu, dua lainnya yang diamankan KPK juga ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Harun lepas dari operasi tangkap tangan KPK.