Tahapan Pilkada 2020 memasuki fase penyerahan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan. Kecermatan petugas penting untuk mencegah dukungan ganda sekaligus mencegah hasil verifikasi berujung pada gugatan.
Oleh
Ingki Rinaldi/Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengantisipasi dukungan ganda untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Tak cukup hanya itu, dengan banyaknya bakal calon perseorangan yang berniat mendaftar, kesiapan penyelenggara pemilu dituntut agar verifikasi tak justru berujung gugatan.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga 18 Februari 2020, sudah ada 286 bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah di 159 daerah yang berpotensi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Mengacu tahapan Pilkada 2020 yang dibuat KPU, penyerahan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dimulai 16 hingga 18 Februari 2020. Adapun untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, penyerahan dimulai 19 hingga 23 Februari 2020. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Kamis (20/2/2020), mengatakan, salah satu yang diantisipasi saat proses verifikasi adalah dukungan ganda bagi bakal calon perseorangan. Dukungan ganda ini kerap muncul di setiap pilkada.
Untuk mencegah hal itu kembali terulang pada Pilkada 2020, KPU mengantisipasinya sejak proses pendaftaran. Ini dengan mengubah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon. Dokumen dimaksud, formulir pernyataan dukungan bagi bakal calon. Formulir tersebut kini bersifat perorangan, tidak lagi kolektif seperti berlaku pada pilkada sebelumnya.
Di formulir itu, setiap pendukung harus menempelkan fotokopi KTP elektronik. Pada pilkada sebelumnya, fotokopi KTP dilampirkan pada daftar terpisah sehingga menyulitkan saat proses verifikasi.
Perubahan dokumen ini karena formulir dukungan secara kolektif rentan dimanipulasi. Salah satunya dengan modus dukungan ganda. Selain mengubah dokumen, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan lebih cermat saat verifikasi administrasi ataupun faktual.
Peneliti Network for Democracy dan Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu di daerah, khususnya dalam memverifikasi syarat dukungan bakal calon. Terlebih dengan banyaknya bakal calon yang berpotensi mendaftar.
Kecermatan petugas saat memverifikasi penting karena tidak jarang hasil verifikasi dipersoalkan, bahkan digugat, oleh bakal calon. Selain itu, petugas harus paham pula aturan-aturan terkait verifikasi agar proses verifikasi optimal.
Kritik parpol
Terkait banyaknya orang yang berniat maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020, Ferry melihat hal itu sebagai bentuk kritik kepada partai politik (parpol). Sebab, dia melihat kebanyakan parpol tidak membuka ruang bagi orang yang memiliki kapasitas untuk bisa memperoleh tiket pencalonan dari parpol. Parpol selama ini hanya membuka ruang untuk kadernya sendiri.
Kalaupun pintu tersebut dibuka parpol, masyarakat ragu untuk mendaftar. Penyebabnya diduga karena praktik mahar politik untuk memperoleh dukungan dari parpol.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat, jalur perseorangan memang jadi jalur alternatif ketika dukungan dari parpol sulit didapatkan. Selain itu, mereka mendaftar dari perseorangan untuk menghindari praktik mahar politik.
”Meski jalur perseorangan butuh biaya yang tak sedikit, dianggap lebih bebas dari proses transaksi dan enggak merepresentasikan kepentingan politik,” ujar Titi.
Namun, untuk bisa maju dari jalur perseorangan tidaklah mudah. Menurut Titi, mereka harus memenuhi syarat dukungan 6-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Oleh karena itu, pencalonan melalui jalur perseorangan mengandalkan keterpopuleran figur tersebut dan jejaring yang mereka miliki.
Dengan beratnya persyaratan itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng memprediksi tidak akan banyak calon perseorangan pada Pilkada 2020. Kans kemenangan mereka pun kecil.
”Calon di jalur perseorangan hanya terdengar pas tiket masuk, tetapi keterpilihan mereka sangat-sangat kecil dan hampir tak mungkin,” ujar Robert.