logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi Dukungan Ganda
Iklan

Antisipasi Dukungan Ganda

Tahapan Pilkada 2020 memasuki fase penyerahan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan. Kecermatan petugas penting untuk mencegah dukungan ganda sekaligus mencegah hasil verifikasi berujung pada gugatan.

Oleh
Ingki Rinaldi/Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OMtLDpYrLGUuu9KLejBjs9hzGP0=/1024x516/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191124KUM01_1576421860.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menjelang Pilkada Tangerang Selatan 2020, baliho, spanduk, dan poster sejumlah tokoh masyarakat dan partai politik marak di ruang-ruang publik, seperti di pinggir jalan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengantisipasi dukungan ganda untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Tak cukup hanya itu, dengan banyaknya bakal calon perseorangan yang berniat mendaftar, kesiapan penyelenggara pemilu dituntut agar verifikasi tak justru berujung gugatan.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga 18 Februari 2020, sudah ada 286 bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah di 159 daerah yang berpotensi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000