Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya kepada penuntutan setelah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya. Proses penghitungan ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara dialog interaktif ”Jaksa Menyapa” bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Selasa (3/3/2020), di Jakarta, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya berjalan cepat. Sejalan dengan proses penyidikan oleh Kejagung, dilakukan pula penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK. Setelah itu, kita limpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menambahkan, setelah hasil audit muncul, kemudian dilakukan pemberkasan. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Terkait dengan total kerugian negara sampai saat ini, kata Ali, dirinya tidak mengetahuinya sebab sampai saat ini angka kerugian negara masih terus dihitung dan masih dapat berubah. Sementara terdapat jutaan transaksi yang harus dinilai dan dihitung.
”Jadi, dinilai bersama-sama antara penyidik dengan auditor BPK, kemudian keluar angka itu (kerugian keuangan negara). Ini sudah berjalan lebih dari sebulan,” kata Ali.
Secara terpisah, anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara masih terus dilakukan. Penyelesaiannya ditargetkan dalam waktu dekat.
”Kami melakukan dua kegiatan, audit investigasi yang masih agak lama selesainya dan perhitungan kerugian negara yang relatif mendekati rampung dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Harry.
Sementara itu, aset sitaan yang telah dipastikan nilainya adalah perhiasan, yakni senilai Rp 250,65 juta. Penaksiran nilai perhiasan itu dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero).
Sementara itu, Selasa kemarin, tim penyidik memeriksa 22 saksi. Kebanyakan saksi yang diperiksa merupakan pemeriksaan tambahan atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Mereka berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten di BEI, perusahaan manajemen investasi, petugas bank, akuntan publik, pegawai Kementerian Keuangan, dan broker.