logo Kompas.id
Politik & HukumTerlalu Banyak Tangani Perkara
Iklan

Terlalu Banyak Tangani Perkara

Mahkamah Agung, saat ini, dinilai terlalu banyak menangani perkara sehingga waktu untuk membuat pertimbangan (hukum) sangat pendek. Hal itu karena belum adanya regulasi untuk membatasi perkara yang bisa diajukan ke MA.

Oleh
NAD/PDS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pV260-GUvtevZUDGKc0CdRHR2KA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb6228eff-e330-4a99-8028-08bb6031c783_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memberikan ucapan selamat kepada lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc yang baru dilantik oleh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Adapun lima orang hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra dan Sugeng Sutrisno. Sedangkan tiga orang hakim ad hoc yang dilantik yakni Agus Yunianto (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), Ansori (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), dan Sugianto (hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung, saat ini, dinilai terlalu banyak menangani perkara sehingga waktu untuk membuat pertimbangan (hukum) sangat pendek.

Hal ini terjadi karena hingga kini belum ada regulasi untuk membatasi perkara yang bisa diajukan ke MA.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000