Meskipun layanan perekaman KTP-el diputuskan ditunda dua hingga tiga pekan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 akibat virus korona baru, petugas Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tetap bersiaga.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Prayogi Dwi Sulistyo
·4 menit baca
Pelayanan perekaman TKP elektronik ditunda dua hingga tiga pekan untuk kurangi risiko Covid-10 akibat virus korona baru. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, pelayanan tetap diberikan.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el diputuskan ditunda dua hingga tiga pekan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 akibat virus korona baru, petugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tetap akan disiagakan di setiap kantor Dukcapil. Kesiapsiagaan mereka terkait dengan pelayanan perekaman data kependudukan yang mendesak.
Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (17/32020), mengatakan, kebutuhan mendesak dalam perekaman KTP-el yang dapat dilayani, di antaranya persyaratan masuk sekolah atau rumah sakit, pesyaratan pendaftaran TNI/Polri, serta pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
”Petugas dukcapil akan tetap stay (berada) di kantor, digilir, dan diatur oleh kadis (kepala dinas)-nya,” katanya.
Petugas dukcapil akan tetap stay (berada) di kantor, digilir, dan diatur oleh kadis (kepala dinas)-nya.
Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Dukcapil hingga 31 Desember 2019, perekaman KTP-el telah mencapai 98,79 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa. Sebelumnya, hingga Mei 2019, Dukcapil mencatat masih ada 2,7 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Zudan menyatakan, instruksi penundaan layanan perekaman KTP-el itu ditujukan kepada Dukcapil di seluruh daerah. Namun, bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19, Kemendagri memberikan kewenangan kepada pimpinan dinas dukcapil untuk dapat menentukan ada atau tidaknya penundaan layanan tersebut.
”Kepala dinas saya beri wewenang memutuskan hal tersebut. Kami minta (penundaan perekaman KTP-el) di seluruh Indonesia. (Namun) Untuk hal yang sangat penting, akan tetap dilayani,” ujar Zudan.
Kebijakan tersebut, kata Zudan, diambil guna mengurangi risiko kontak fisik di tengah pandemi virus korona. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) kemarin masih terdapat antrean perekaman TKP-el di sejumlah daerah. Salah satunya di kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat.
”Ini bahaya dan dapat terjadi penularan virus korona. Masyarakat harus kami buat lebih paham. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keselamatan paling utama,” tutur Zudan.
Ini bahaya dan dapat terjadi penularan virus korona. Masyarakat harus kami buat lebih paham. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keselamatan paling utama.
Terkait dengan kondisi saat ini, Zudan juga menginstruksikan, selain menjaga kebersihan selama pelayanan, kepada seluruh kepala dinas dukcapil di daerah juga diharapkan menerapkan pelayanan administrasi kependudukan secara daring atau online agar tak terjadi antrean panjang di kantor dinas dukcapil.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan dengan meletakkan dokumen ke dalam kotak yang telah disediakan.
”Dituliskan juga nomor handphone dan nama pemohon. Berkasnya dapat langsung ditinggal pulang. Saat proses dokumen jadi, warga akan dihubungi. Saya persilakan kepala dinas mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya, hindari pengumpulan atau warga berkerumun,” kata Zudan lagi.
Masih normal
Terkait dengan antrean yang dilihat oleh Zudan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el saat ini sebenarnya sudah tersebar di 12 kecamatan dan 3 mal pelayanan publik (MPP) atau gerai pelayanan publik (GPP). Namun, diakui antrean masih tetap terjadi karena proses rekam dan cetak KTP-el masih membutuhkan waktu.
Masyarakat sebelumnya terlihat mengantre untuk mengurus data kependudukan di tengah pandemi virus korona di kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Selasa kemarin. Sejauh ini, Dinas Dukcapil Kota Bekasi masih membuka pelayanan pengurusan KTP-el karena informasi penundaan pelayanan perekaman KTP-el baru diterima kemarin lewat pesan Whatsapp. Saat ini, mereka sedang merumuskan mekanisme pelayanan kependudukan selama Covid-19 masih merebak.
Mekanisme pelayanan tengah dibuat sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) yang meminta pelayanan publik tetap tak boleh terganggu meskipun aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah.
Bersifat darurat
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio, mengatakan, di tengah situasi darurat akibat pandemi Covid-19, tak dapat dihindari adanya beberapa kebijakan yang sifatnya darurat walaupun itu untuk layanan publik.
Agus memaklumi situasi sulit yang dialami dukcapil saat ini karena tak semua layanan dilakukan secara daring. Selain itu, tidak semua petugas juga bekerja di kantor akibat virus korona. Karena itu, Agus menyarankan agar masyarakat tak mengurus KTP elektronik saat ini hingga situasi normal lagi.
Masyarakat diharapkan mengurus segala keperluan terkait data kependudukan tidak secara langsung, tetapi secara daring.
Masyarakat diharapkan memahami dengan kondisi saat ini. Untuk itu, masyarakat diharapkan mengurus segala keperluan terkait data kependudukan tidak secara langsung, tetapi secara daring.
Agus juga menilai, kesadaran masyarakat untuk tak bepergian masih rendah meskipun ada ancaman virus korona. Hal itu terjadi karena komunikasi pemerintah yang dinilai masih kurang baik sehingga masyarakat juga kurang peduli dengan bahaya virus korona.