logo Kompas.id
Politik & HukumPerbaiki Hubungan Tripartit...
Iklan

Perbaiki Hubungan Tripartit Penyelenggara Pemilu

KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu memperbaiki kualitas koordinasi sehingga tak perlu muncul masalah yang bersumber pada perbedaan tafsir hukum/putusan pemilu

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fRn6SC9AcnWcbHpoh8zfA87KUgg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-18-at-7.24.48-PM_1584634424.jpeg
DOKUMEN DKPP

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memutuskan sanksi pemberhentian tetap bagi anggota KPU Evi Novida Ginting, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu seharusnya tak perlu terjadi jika ada kesepahaman di antara tiga lembaga penyelenggara pemilu dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi. Sinkronisasi dan keselarasan dalam memahami hukum pemilu serta proses penyelenggaraan pemilu karena itu menjadi sangat penting.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ada pelajaran di balik putusan DKPP yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000