PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada kemarin diundangkan. Dengan begitu, tahapan lanjutan pilkada dimulai 15 Juni.
Oleh
Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Lanjutan tahapan Pilkada 2020 akan kembali bergulir mulai Senin (15/6/2020) untuk pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Dengan tetap berlangsungnya tahapan pilkada di tengah pandemi, masyarakat sipil dan Badan Pengawas Pemilu mengingatkan agar protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dijalankan dan tidak ada ”obral” kualitas tahapan pilkada.
Kepastian bergulirnya lanjutan tahapan pilkada yang dihentikan akhir Maret karena Covid-19 itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/6). Hal ini setelah revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 diundangkan menjadi PKPU No 5/2020 , Jumat.
Ada penundaan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yang semula dilakukan 18 Juni menjadi 24 Juni 2020
Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada penundaan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yang semula dilakukan 18 Juni menjadi 24 Juni 2020. Menurut Arief, penundaan ini untuk memberikan ruang untuk penyediaan alat pelindung diri bagi penyelenggara dan peserta pilkada.
”Memundurkan jadwal jadi tanggal 24 Juni tidak memengaruhi jadwal yang lain, termasuk pencalonan,” ujar Arief.
Selain itu, KPU juga memundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU. Penyerahan dimundurkan dari 15 Juni menjadi 18 Juni 2020.
Arief juga menyampaikan, tak ada perubahan jadwal pemungutan suara, yakni 9 Desember 2020. Ini tetap mengacu pada Perppu No 2/2020 tentang Pilkada yang menggeser pemungutan suara dari September jadi Desember 2020.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, KPU akan melakukan simulasi awal Juli 2020 sebagaimana draf PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi. Adapun PKPU tersebut masih akan dibahas di Komisi II pada agenda rapat selanjutnya.
Dengan bergulirnya tahapan lanjutan pilkada, badan ad hoc penyelenggara pemilu juga akan diaktifkan kembali mulai 15 Juni.
Tahapan lanjutan pilkada ini dijalankan dalam kondisi KPU baru mendapat komitmen realisasi tambahan anggaran Rp 1,02 triliun, dibagi dua dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tahapan lanjutan pilkada ini dijalankan dalam kondisi KPU baru mendapat komitmen realisasi tambahan anggaran Rp 1,02 triliun, dibagi dua dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun total tambahan anggaran yang disampaikan KPU dan Bawaslu Rp 5,2 triliun. Ini di luar anggaran pilkada yang belum terpakai sekitar Rp 9 triliun.
Tambahan anggaran itu untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19, antara lain menambah jumlah tempat pemungutan suara ataupun untuk pengadaan alat pelindung diri. Pembahasan realisasi anggaran tahap selanjutnya akan dilakukan dalam rapat antara pemerintah dan penyelenggara pemilu 17 Juni.
”Senin sudah ditransfer atau dicairkan tahap pertama Rp 1,02 triliun,” ujar Arief.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan jaminan agar seluruh usulan tambahan anggaran KPU. Ini demi menjamin kelangsungan tahapan penyelenggaraan pilkada.
”Kami ingin mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa anggaran bisa dipenuhi. Kami sangat berharap jumlah anggaran yang disetujui bisa dipenuhi, bukan hanya jumlahnya, tetapi juga bisa dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.
Kami ingin mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa anggaran bisa dipenuhi. Kami sangat berharap jumlah anggaran yang disetujui bisa dipenuhi, bukan hanya jumlahnya, tetapi juga bisa dipenuhi tepat waktu (Arief Budiman)
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, dana jadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu. ”Kalau pemenuhan tambahan anggaran tak pasti dan tetap dijalankan proses pemilihan lanjutan, potensi gangguan pilkada jadi besar,” ujarnya.
Hadar mengingatkan agar KPU tak ragu mengambil posisi sebagai penyelenggara pemilu yang independen dalam menimbang risiko yang ada. Dia menekankan agar kualitas pemilihan tidak ”diobral”.
Ketua Bawaslu Abhan menekankan, tak boleh ada degradasi kualitas verifikasi faktual dukungan calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap. Protokol kesehatan Covid-19 harus dipenuhi di dua tahapan awal itu karena penyelenggara akan banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Kemendagri berkomitmen mendukung Pilkada 2020 aman dari penularan Covid-19. Yang dibutuhkan saat ini, katanya, adalah partisipasi masyarakat.
Ketika ditanya soal komitmen sisa pemenuhan anggaran, Bahtiar mengatakan, semua akan dicari solusinya bersama. ”Semua pasti ada solusinya. Hal lain bisa kita bicarakan dan cari solusinya. Namanya juga darurat, pasti ada kurang-kurang,” ujarnya.