Dituduh Lindungi Grup Bakrie, BPK Laporkan Benny Tjokro
Pernyataan Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa dalam kasus Jiwasraya, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya dinilai telah mengganggu kredibilitas BPK. Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan Benny Tjokrosaputro, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Benny dinilai telah mencemarkan nama baik BPK karena pernyataannya yang menuding BPK melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.
Ketua BPK Firman Agung Sampurna dalam jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Senin (29/6/2020), menyatakan, penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus Jiwasraya dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Penghitungan dilakukan setelah kasus Jiwasraya masuk tahap penyidikan dan Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.
”Maka menjadi aneh atau lucu jika dikatakan bahwa BPK, Ketua dan Wakil Ketua BPK, dikatakan melindungi pihak tertentu oleh terdakwa. Karena sudah ada konstruksi hukumnya dan ditetapkan tersangka, lalu di-eksposure. Jadi bagaimana kami melindungi?” kata Firman.
Menurut Firman, dalam gelar perkara kasus Jiwasraya, BPK berkesimpulan, konstruksi melawan hukum jelas dengan disertai bukti memadai. Kemudian, BPK melakukan penghitungan kerugian negara yang pada akhirnya ditemukan sebesar Rp 16,81 triliun.
Sebelumnya, saat sedang menunggu dimulainya sidang kasus Jiwasraya, pekan lalu, Benny Tjokrosaputro, menuding keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Namun, hal itu tidak terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas kasus Jiwasraya karena Ketua dan Wakil Ketua BPK dituding menutupinya.
Menurut Firman, awalnya BPK tidak ingin menanggapi tudingan itu karena tak ingin menimbulkan kegaduhan. Namun, setelah beberapa waktu, pihaknya menilai tuduhan tersebut telah mengganggu kredibilitas BPK. Oleh karena itu, BPK melaporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan oleh Firman setelah jumpa pers di kantor BPK, Selasa siang.
Terkait laporan pencemaran nama baik itu, hingga berita ini diturunkan, penasihat hukum Benny, Muchtar Arifin, belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan Kompas.
Audit menyeluruh
Dalam jumpa pers itu, Firman juga menyampaikan bahwa saat ini BPK sedang melakukan audit investigatif terhadap kasus Jiwasraya.
Audit untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh, mulai dari perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perusahaan BUMN lain yang terkait dengan Asuransi Jiwasraya.
Audit ini diperkirakan akan tuntas akhir tahun ini. ”Dampak yang diharapkan dari audit investigatif ini adalah untuk perbaikan sistemik agar semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, audit investigatif tersebut akan melihat secara lebih luas dampak dari perkara Asuransi Jiwasraya terhadap perekonomian. Hasil audit investigatif tersebut dapat pula digunakan aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus tersebut meski tujuan utamanya adalah memperbaiki sistem.