logo Kompas.id
Politik & HukumBaleg Soroti Kewenangan...
Iklan

Baleg Soroti Kewenangan Penyadapan Jaksa

Penyusunan revisi Undang-Undang Kejaksaan memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi DPR. Perluasan kewenangan kejaksaan mendapat sorotan anggota Baleg DPR, di antaranya penyadapan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TkRZsqD1Ux0qOQv9CkGxNSbOaTU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FKejaksaan-Tinggi-Jawa-Tengah_1564579343.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (31/7/2019). Proses penyidikan dilakukan Kejaksaan Agung di Kejati Jateng.

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan revisi Undang-Undang Kejaksaan kini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah perluasan kewenangan kejaksaan yang diusulkan untuk diatur di dalam revisi UU Kejaksaan, termasuk penyadapan, mendapatkan sorotan anggota Baleg karena dinilai berpotensi keluar dari batas penyadapan yang diatur dalam koridor penegakan hukum.

Dalam rapat bersama Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020) di Jakarta, sejumlah anggota DPR memberikan masukan kepada kejaksaan terkait  materi atau susbtansi revisi UU tersebut. Beberapa hal dipandang krusial karena pengaturan di dalam revisi UU Kejaksaan memberikan sejumlah penguatan kewenangan kepada kejaksaan, antara lain dengan menggabungkan pengaturan mengenai penyadapan itu dengan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000