logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU KPK Dinilai Jadi...
Iklan

Revisi UU KPK Dinilai Jadi Faktor Utama Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Pegawai KPK yang memiliki idealisme dinilai mulai kehilangan semangat setelah revisi UU KPK. Hal ini yang dinilai menjadi penyebab cukup banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri di tahun 2020.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R84xpW2tYag6jyiJjei15_aynk8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F622a0fce-4303-40c5-b4cf-e5ab40ea434f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi antre untuk tes cepat Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada 17 September 2019 dinilai menjadi salah satu faktor utama cukup banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Pegawai KPK yang memiliki idealisme dinilai mulai kehilangan semangat untuk memberantas korupsi dengan tetap berada di dalam KPK.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah merupakan salah satu pegawai yang telah memutuskan mengundurkan diri dari KPK. Ia telah mengungkapkan bahwa alasan pengunduran dirinya karena kondisi politik dan hukum yang telah berubah bagi KPK. Perubahan tersebut terjadi seiring adanya revisi UU KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000