Cegah Politisasi Konflik Beragama, FKUB Nasional Digagas
Untuk mencegah politisasi konflik antarumat beragama, pemerintah menggagas pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama atau FKUB tingkat nasional. Pembentukan FKUB nasional menjadi salah satu pokok bahasan rakornas FKUB.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konflik antarumat beragama yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa diperkirakan akan terus terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, untuk mencegah politisasi konflik antarumat beragama, pemerintah menggagas pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama atau FKUB tingkat nasional.
Gagasan pembentukan FKUB nasional akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKUB yang digelar secara virtual, Selasa (3/11/2020). Untuk mempersiapkan rakornas FKUB, Senin (2/11/2020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Fachrul Razi di kediaman resmi Wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, seusai rapat, memaparkan, selain rakornas FKUB, rapat juga membahas wacana pembentukan FKUB di tingkat nasional. ”Agenda yang dibicarakan itu dua hal penting. Yang pertama itu berbicara mengenai rencana rakornas FKUB. Yang kedua, agendanya adalah bagaimana agar FKUB itu, yang selama ini ada di daerah tingkat satu provinsi dan tingkat dua kabupaten/kota, ada gagasan bagaimana kalau itu ada semacam di pusat,” kata Masduki.
Agenda yang dibicarakan itu dua hal penting. Yang pertama itu berbicara mengenai rencana rakornas FKUB. Yang kedua, agendanya adalah bagaimana agar FKUB itu, yang selama ini ada di daerah tingkat satu provinsi dan tingkat dua kabupaten/kota, ada gagasan bagaimana kalau itu ada semacam di pusat.
Saat ini FKUB sudah dibentuk di tiap-tiap kabupaten/ kota dan provinsi. Rakornas akan diikuti anggota FKUB dari seluruh Indonesia secara virtual. Rakornas akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres menjadi pembicara kunci dalam rakornas yang mengangkat tema ”Umat Rukun Indonesia Maju” tersebut.
Terkait pembentukan FKUB nasional sebelumnya sudah disampaikan Wapres dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi pada 7 Februari lalu. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu berpandangan pentingnya penguatan FKUB yang menjadi kunci dalam menjaga persatuan dan keamanan nasional. Penguatan salah satunya dilakukan dengan pembentukan FKUB di tingkat nasional.
Tergantung aktivitas FKUB
Dalam laporannya, Mendagri menyampaikan bahwa daerah yang FKUB-nya aktif, kerukunan antarumat beragama terjalin dengan baik. Sebaliknya, daerah yang FKUB tidak aktif, ternyata kerukunan antarumat beragama belum terjalin dengan baik.
Masduki menegaskan, FKUB tingkat nasional ini mendesak dibentuk karena ke depan persoalan kerukunan beragama itu penting. Politisasi sengketa atau konflik antarumat beragama berpotensi terjadi sehingga bisa memicu perpecahan bangsa.
Ke depan, persoalan-persoalan kerukunan beragama itu menjadi sangat penting, biar tidak mudah dipolitisasi, lalu kemudian menjadi masalah karena ada komunikasi yang salah di medsos. Kan medsos gampang menjadi ajang fitnah, perpecahan. Ini dianggap oleh para menteri dan wapres, tadi, memang perlu. Tapi bentuknya seperti apa belum final.
”Ke depan, persoalan-persoalan kerukunan beragama itu menjadi sangat penting, biar tidak mudah dipolitisasi, lalu kemudian menjadi masalah karena ada komunikasi yang salah di medsos. Kan medsos gampang menjadi ajang fitnah, perpecahan. Ini dianggap oleh para menteri dan wapres, tadi, memang perlu. Tapi bentuknya seperti apa belum final,” ujarnya.
Selain membahas struktur, rapat juga membahas payung hukum pembentukan FKUB nasional. ”Apakah dalam bentuk perpres atau segala macam itu sedang diperbincangkan,” tutur Masduki.
FKUB memang dianggap penting untuk menjaga kerukunan umat beragama yang merupakan salah satu kunci ketahanan nasional. Ini karena Indonesia merupakan bangsa yang heterogen, baik dalam agama, budaya, maupun lainnya.