logo Kompas.id
Politik & HukumProsedur Perbaikan Tak Dapat...
Iklan

Prosedur Perbaikan Tak Dapat Diabaikan

Upaya perbaikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti mengikuti prosedur konstitusi. Sejumlah fraksi pun mulai pertimbangkan opsi legislative review sebagai salah satu solusi untuk atasi kesalahan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cu6Wu0GnphKhml_CTiRgHgBM270=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201005WAK24_1604414277.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR RI diakhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)05-10-2020

JAKARTA, KOMPAS – Upaya perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti mengikuti prosedur konstitusi. Karena itu  diperlukan konsistensi pembentuk UU untuk lebih cermat dalam melakukan legislative review maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ketidakcermatan dalam mengikuti tuntunan konstitusi tidak hanya membuat UU Cipta Kerja berpotensi cacat formil, tetapi juga menciderai prinsip negara hukum.

Sementara itu, sejumlah fraksi mulai mempertimbangkan opsi legislative review sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kesalahan rujukan pasal dan ayat, serta kesalahan lain yang sifatnya substantif di dalam UU Cipta Kerja. Opsi legislative review itu dipandang sebagai jalan konstitusional yang memungkinkan untuk diambil sejalan dengan adanya dorongan dari publik agar pembentuk UU tidak serta-merta menyerahkan problem formil maupun materiil kepada MK, tetapi juga bertanggung jawab terhadap publik atas pembentukan legislasi yang baik.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000