Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, masalah perusahaan pemenang tender pengadaan logistik APD berupa pistol termometer dan sarung tangan lateks yang mundur sudah diatasi. KPU minta daerah berkoordinasi memenuhinya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta jajaran KPU di daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2020 segera berkoordinasi untuk penyediaan alat pelindung diri dan mempercepat pendistribusiannya hingga ke tempat pemungutan suara. Distribusi bisa dilakukan dengan berkoordinasi bersama TNI dan Polri agar logistik tiba tepat waktu sebelum hari pencoblosan, 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan, permasalahan terkait perusahaan pemenang tender pengadaan logistik alat pelindung diri (APD) berupa pistol termometer dan sarung tangan lateks yang mundur di tengah jalan sudah diatasi. KPU memutus kontrak perusahaan pemenang tender dan menggantinya dengan perusahaan lain yang berada di peringkat selanjutnya.
”Tidak perlu ada lelang lagi karena APD yang ditampilkan di katalog elektronik sudah melalui lelang,” katanya.
Tidak perlu ada lelang lagi karena APD yang ditampilkan di katalog elektronik sudah melalui lelang.
Oleh sebab itu, KPU di daerah diminta segera berkoordinasi dengan penyedia APD tersebut. Pendistribusiannya bisa dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran TNI dan Polri agar APD didistribusikan maksimal H-1 pemungutan suara.
Untuk daerah kepulauan dan pegunungan yang sulit diakses, pengiriman logistik agar didahulukan supaya bisa tiba di TPS tepat waktu. Jika pengiriman melalui jalur darat dan laut tidak memungkinkan untuk tiba tepat waktu, pengiriman sebaiknya menggunakan jalur udara.
Arief mengatakan, seluruh dana untuk pengadaan APD, termasuk logistik lain, telah dikirim ke KPU daerah. KPU RI hanya memfasilitasi pemenuhan kebutuhan barang tersebut melalui lelang dan pemenangnya ditampilkan dalam katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). KPU daerah kemudian membeli barang-barang yang ditampilkan dalam katalog elektronik tersebut.
Ada 11 jenis logistik pemilu dan 4 jenis logistik APD yang pengadaannya melalui konsolidasi nasional. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari disparitas harga barang yang sama antarwilayah dan memastikan kualitasnya sama antara daerah pemilihan satu dan yang lain.
Siap didistribusikan
Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima menambahkan, pistol termometer dan sarung tangan lateks sudah siap didistribusikan. Kedua jenis APD tersebut sudah berada di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta. ”Tinggal menunggu KPU daerah mengambil,” katanya.
Ia menuturkan, ada beberapa perusahaan pemenang tender pengadaan logistik APD berupa pistol termometer dan sarung tangan lateks yang mundur di tengah jalan. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah APD yang kurang. ”Kami akan melaporkan perusahaan pemenang tender yang mundur di tengah jalan ke LKPP,” kata Wima.
Anggota KPU Sulawesi Barat, Farhanuddin, mengatakan, pistol termometer dan sarung tangan lateks sudah diambil dari Jakarta menuju Makassar untuk didistribusikan ke empat kabupaten penyelenggara pilkada, yakni Mamuju, Mamuju Utara, Mamuju Tengah, dan Majene.
Hingga Jumat malam, sarung tangan lateks sedang dalam perjalanan dari Makassar menuju Sulbar. Adapun pistol termometer menurut rencana dikirim dari Makassar menuju Sulbar pada Sabtu (5/12/2020) menggunakan jalur transportasi darat dan udara.
Pada 5 Desember ditargetkan semua APD itu sudah siap untuk didistribusikan dengan mendahulukan daerah terjauh dan terpencil. Kemudian pada 6 Desember mulai didistribusikan ke KPU kabupaten hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Pada 5 Desember ditargetkan semua APD itu sudah siap untuk didistribusikan dengan mendahulukan daerah terjauh dan terpencil. Kemudian pada 6 Desember mulai didistribusikan ke KPU kabupaten hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Farhan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, meminta agar distribusi logistik, termasuk APD, bisa tiba tepat waktu sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 di TPS. KPU harus mempercepat proses distribusi sehingga tidak ada APD yang tidak lengkap saat pemungutan suara di semua TPS.
”Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kekurangan APD di TPS bisa menjadi alasan untuk penundaan pemungutan suara karena APD hanya menjadi pelengkap. Tahapan pemungutan suara tetap bisa dilakukan meski APD tidak lengkap. Tetapi, kami minta agar semua TPS memiliki APD yang lengkap untuk menjamin keamanan pemilih,” tutur Fritz.