10 Parpol Akan Mendaftar di Hari Terakhir Masa Pendaftaran
Hari ini merupakan hari terakhir bagi partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 untuk mendaftar ke KPU. Khusus hari ini, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 10 partai politik akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 pada hari terakhir masa pendaftaran, Minggu (14/8/2022). Berbeda dengan pendaftaran selama 13 hari yang telah berlalu yang dibuka pukul 08.00 hingga 16.00, waktu pendaftaran pada hari terakhir ditutup pukul 23.59.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, di Jakarta, Minggu, mengatakan, ada 10 partai politik yang berencana mendaftar pada hari terakhir. Pendaftar pertama di hari terakhir adalah Partai Pemersatu Bangsa yang akan mendaftar pukul 14.00, sedangkan yang terakhir adalah Partai Rakyat pada pukul 22.00.
Selain dua parpol tersebut, delapan parpol lain yang akan mendaftar adalah Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi. Selanjutnya, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, dan Partai Kedualatan.
Adapun masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00. Namun, pendaftaran pada hari terakhir dibuka pukul 08.00 hingga 23.59.
Sejak awal pendaftaran hingga Sabtu (13/8/2022), ada 31 parpol yang telah mendaftar ke KPU. Dengan tambahan 10 parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir, kemungkinan akan ada 41 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ada dua parpol lain yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi rencana pendaftaran, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan serta Partai Mahasiswa Indonesia.
Idham menuturkan, hingga Minggu pukul 10.00, dari 31 parpol yang telah mendaftar tersebut, sebanyak 23 parpol dokumen persyaratannya lengkap. Adapun delapan parpol lain diberi waktu hingga Minggu pukul 23.59 untuk melengkapi dokumennya. Jika mereka tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan hingga penutupan masa pendaftaran, parpol-parpol tersebut tidak akan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Terkait persiapan masa pendaftaran di hari terakhir, lanjut Idham, KPU telah menyiapkan tim pemeriksa dokumen agar pemeriksaan bisa diselesaikan hari ini juga. Terlebih parpol bisa membawa dokumen fisik persyaratan pendaftaran jika belum selesai mengunggah seluruh dokumen tersebut ke Sipol. Oleh karena itu, tim pemeriksa disiapkan untuk memeriksa kelengkapan berkas fisik jika ada parpol yang mendaftar dengan membawa dokumen fisik.
”Namun, belum ada parpol yang mengonfirmasi membawa dokumen fisik ke KPU,” ucapnya.
Meskipun verifikasi administrasi mulai dilakukan sejak 2 Agustus, ujar Idham, verifikasi masih sebatas terkait kepengurusan dan alamat kantor parpol. Sementara verifikasi keanggotaan parpol baru mulai dilakukan setelah masa pendaftaran berakhir karena berkaitan dengan kemungkinan adanya keanggotaan ganda di antara parpol.
Posko pengaduan
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat guna mengawasi dugaan pencatutan keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Bawaslu juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di semua kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data masyarakat yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Bawaslu, lanjutnya, menginisiasi pendirian posko aduan tersebut untuk mencegah terjadi pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Selain itu, kata Lolly, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksakan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin atau dicatut sebagai anggota ataupun sebagai pengurus parpol.
Jika ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota terdekat.
”Pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu,” ujarnya.
Posko pengaduan masyarakat tersebut akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota. Melalui posko itu, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor NIK-nya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus parpol di dalam Sipol pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau seluruh ASN di semua kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak ada pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.