24 Parpol ke Verifikasi Administrasi, Nasib 16 Parpol Lainnya Diumumkan Hari Ini
Hingga penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, ada 24 parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap. Adapun 16 parpol masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas. Berikut daftar nama parpol tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 40 partai politik tercatat mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024. Dari jumlah pendaftar itu, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumennya pendaftarannya lengkap dan dinyatakan didaftar. Sementara itu, nasib 16 parpol lain yang pemeriksaan dokumen persyaratannya belum tuntas hingga batas akhir pendaftaran akan diumumkan hari ini.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz, saat konferensi pers di Gedung KPU di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari, mengatakan, sejak dibuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus hingga 14 Agustus pukul 23.59, ada 40 parpol yang mendaftar. Sebanyak 24 parpol di antaranya dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan mendaftar, sedangkan berkas pendaftaran dari 16 parpol lainnya masih dalam pemeriksaan.
Dari 16 parpol yang dokumennya masih diperiksa, sebanyak lima parpol di antaranya turut membawa dokumen fisik ke KPU karena proses pengunggahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum selesai. Kelima parpol tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Damai Kasih Bangsa, dan Partai Kongres.
Sementara dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol, tiga di antaranya tidak mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. ”Tiga partai politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas syarat pendaftaran 16 parpol yang masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas pada hari ini. ”Kami akan melanjutkan konferensi persnya,” katanya.
Berita acara
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, parpol yang mendaftar disertai dokumen persyaratan lengkap akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen lengkap dan didaftar. Namun, bagi parpol yang saat mendaftar dokumennya belum lengkap, mereka hanya diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 14 Agustus pukul 23.59 atau sampai batas akhir masa pendaftaran.
Sementara itu, 16 parpol yang kelengkapan dokumennya masih diteliti akan ada dua kemungkinan. Pertama dokumennya lengkap dan didaftar atau dokumennya tidak lengkap dan tidak bisa didaftar. Jika dari 16 parpol tersebut ada yang dokumennya lengkap dan didaftar, kemungkinan jumlah parpol yang berlanjut ke verifikasi administrasi akan lebih dari 24 parpol.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, KPU memperlakukan hal yang sama kepada semua parpol yang mendaftar. Proses pengawasan yang dilakukan sejak awal masa pendaftaran terus dilakukan, termasuk saat pemeriksaan kelengkapan berkas fisik yang belum tuntas hingga batas akhir pendaftaran.
Berikut daftar 24 parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan didaftar sehingga berlanjut ke verifikasi administrasi. Nomor urut disusun berdasar urutan berkas dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, 16 parpol yang berkasnya persyaratannya masih diteliti adalah: