Hingga Kamis (18/8/2022) petang, ada satu partai politik yang mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu terkait pendaftaran parpol. Selain itu, ada lima parpol yang berkonsultasi untuk mengajukan gugatan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang dokumennya tidak lengkap sehingga tidak berlanjut ke verifikasi administrasi mulai mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu membuka kemungkinan memproses sengketa melalui mekanisme pelanggaran administrasi karena Komisi Pemilihan Umum tidak menerbitkan berita acara atau surat keputusan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, hingga Kamis(18/8/2022) petang, ada satu partai politik yang mendaftarkan gugatan dan lima parpol yang berkonsultasi untuk mengajukan gugatan. Parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Berkarya, sedangkan lima parpol yang berkonsultasi di antaranya Partai Pelita, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Masyumi.
”Untuk Berkarya, yang sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, memang permohonannya sudah masuk ke kami, tetapi belum kami register karena kami harus memastikan dulu keterpenuhan semuanya," ujar Lolly seusai diskusi publik ”Evaluasi Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu dan Kesiapan Penyelenggara” yang diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan berkas pendaftaran dari 24 parpol lengkap sehingga pendaftarannya diterima dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara itu, 16 parpol yang juga mendaftar dinyatakan tidak mampu memenuhi persyaratan jumlah kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor, dan keterwakilan perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Parpol tersebut mendapatkan formulir model pengembalian pendaftaran parpol dan beberapa di antaranya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Adapun sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 20199 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang bisa menjadi obyek gugatan sengketa proses adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Menurut Lolly, Bawaslu akan mempelajari lebih lanjut sengketa yang akan diajukan parpol. Sebab, parpol-parpol yang berencana mengajukan gugatan tidak memiliki surat keputusan ataupun berita acara yang ditandatangani anggota KPU. Bawaslu akan mendalami gugatan tersebut karena yang diputuskan oleh KPU dalam tahap pendaftaran berdampak terhadap parpol.
Bawaslu, lanjutnya, membuka kemungkinan untuk membawa gugatan tersebut ke pelanggaran administrasi. Sebab, sengketa proses mensyaratkan adanya surat keputusan atau berita acara sebagai obyek gugatan. Bawaslu berupaya memberikan keadilan kepada parpol yang merasa dirugikan atas tindakan KPU.
”Karena situasinya hari ini ternyata tidak ada berita acara, maka kami akan lakukan pendalaman, tetapi sangat terbuka ruang untuk penanganan pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Lolly menuturkan, pendaftaran sengketa dibatasi tiga hari kerja setelah terbitnya formulir dari KPU. Penyelesaian sengketa dituntaskan dalam waktu 12 hari. Bawaslu juga memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan cepat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU hanya menerbitkan formulir, bukan berita acara, karena yang akan diperiksa hanya parpol yang dokumennya lengkap. Sementara parpol yang dokumen persyaratannya tidak lengkap tidak diperiksa. Menurut dia, sengketa proses masih harus menunggu 14 Desember 2022 ketika KPU menerbitkan surat keputusan tentang parpol yang lolos dan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
”Kami berkeinginan, kalaupun disoal ke Bawaslu, mungkin soal profesionalitas, dalam arti tata prosedur. Kalau itu, jalurnya penanganan pelanggaran administrasi, tentu kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seandainya ada partai yang menyoal ke Bawaslu,” katanya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menilai, keputusan KPU untuk tidak menerbitkan berita acara dalam tahap pendaftaran terkesan ingin menghilangkan sengketa proses. KPU tidak ingin ada kegaduhan di awal tahapan pemilu yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 akibat 13 parpol tidak lolos pendaftaran.
Ia berpandangan, semestinya penyelenggara pemilu menyiapkan mitigasi untuk mengantisipasi adanya parpol yang kecewa di setiap tahapan. Sebab, di masa pendaftaran, sering kali ada hal yang lebih bersifat administratif sehingga kekurangan-kekurangan yang mengakibatkan parpol tidak lolos seharusnya bisa dijelaskan oleh KPU.
”Penjelasan diberikan oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu agar parpol paham kekurangan yang membuatnya tidak lolos ke tahapan selanjutnya,” kata Jerry.