Hari Pertama Pendaftaran Bakal Caleg, Belum Ada Parpol Mendaftar
Pendaftaran bakal caleg oleh parpol diperkirakan baru akan ramai mendekati hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei mendatang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR dan DPRD ke Komisi Pemilihan Umum pada hari pertama pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, Senin (1/5/2023). Sebaliknya untuk pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, sudah ada 14 pendaftar.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan, selain belum ada partai politik yang mendaftar, pada hari pertama masa pengajuan daftar bakal calon anggota DPR ke KPU RI belum ada pula partai politik (parpol) yang menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI kapan akan mendaftar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kami melalui surat dinas menyampaikan kepada parpol agar satu hari sebelum pengajuan daftar calon anggota DPR sebaiknya menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI,” kata Idham saat dihubungi di Jakarta.
Sejauh ini, pemberitahuan dari parpol baru sebatas informal. Partai Nasdem, misalnya, secara informal menyampaikan akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya pada 5 Mei mendatang.
Idham menyampaikan, KPU menyediakan meja pelayanan atau help desk untuk memastikan semua permasalahan teknis yang dihadapi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai politik dapat terselesaikan.
”Help desk ini juga memberikan informasi yang lengkap berkenaan dengan beragam pertanyaan dari parpol ataupun bakal calon anggota legislatif serta rekan-rekan media mengenai mekanisme pengajuan daftar calon anggota legislatif beserta tahapan verifikasinya,” kata Idham.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem Jakfar Sidik mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun daftar bakal calon legislatif.
Partai Nasdem juga sudah mulai mengunggah data ke Silon. Namun, mereka masih mengalami kendala teknis, seperti proses aktivitasi karena perlu beradaptasi dengan teknologi baru. Karena itu, mereka terus berkomunikasi dengan KPU dan KPU daerah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
Jakfar mengungkapkan, Nasdem masih perlu pleno finalisasi daftar bakal calon legislatif (caleg) karena jumlah orang yang ingin didaftarkan sebagai bakal caleg melebihi dari kebutuhan. Jumlahnya 130 persen dari kebutuhan bakal caleg yang diajukan di setiap daerah pemilihan. Menurut Jakfar, Nasdem tidak mengalami kesulitan dalam pencarian bakal caleg perempuan. Selama dua kali menjadi peserta pemilu, jumlah keterwakilan perempuan dari Nasdem selalu di atas 30 persen.
Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pendaftaran caleg yang sepi di awal dan ramai atau membeludak menjelang di akhir waktu pendaftaran terjadi bukan hanya saat ini. Namun, hampir terjadi di setiap pemilu.
”Ada beberapa faktor penyebab, antara lain partai yang ingin memastikan agar semua data lengkap dan tidak ada yang terlewat. Termasuk memvalidasi kembali kesesuaian dan kelayakan berbagai dokumen persyaratan yang disetorkan caleg,” kata Titi.
Selain itu, banyak caleg yang belum selesai mengurus berbagai dokumen persyaratan akibat keputusan pencalegan yang mepet dengan batas waktu pengajuan.
Di beberapa partai, kata Titi, ada juga yang belum selesai menuntaskan masalah daftar nomor urut atau penomoran caleg yang akan mereka serahkan ke KPU. Selain itu, masih ada persoalan caleg perempuan yang belum memenuhi kebutuhan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.