4 Provinsi Lagi, KPU Akan Tetapkan Pemenang Pemilu
Hingga Senin malam, KPU telah merekapitulasi suara dari 34 provinsi. Empat provinsi lain dijadwalkan besok.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dari 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri dapat dituntaskan pada Selasa (19/3/2023). Dengan demikian, KPU dapat segera menetapkan pemenang Pemilu 2024 saat itu juga.
Hingga Senin (18/3/2024) petang, KPU telah merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dari 33 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi dilanjutkan pada Senin malam untuk Provinsi Papua Barat Daya. Adapun empat provinsi terakhir, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan, dijadwalkan dapat merekapitulasi suara secara nasional keesokan harinya.
”Begitu rekapitulasi tingkat nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin.
Rekapitulasi suara tingkat nasional dimulai sejak Rabu (28/2/2024) untuk perolehan suara dari pemilu di luar negeri. Sementara rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi dimulai pada Sabtu (9/3/2024). Seluruh proses rekapitulasi manual berjenjang tersebut harus selesai paling lama Rabu (20/3/2024). Sebab, berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekapitulasi tingkat nasional harus selesai 35 hari setelah pemungutan suara.
Begitu rekapitulasi tingkat nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Hasyim menuturkan, penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir penetapan hasil pemilu. Saat rekapitulasi suara tingkat nasional telah diselesaikan, KPU dapat segera menetapkan pemenang pemilu. Hal ini juga terjadi saat Pemilu 2019 tatkala penetapan hasil pemilu dilaksanakan pada 21 Mei, lebih cepat dibandingkan batas akhir penetapan hasil pada 22 Mei.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pada mulanya KPU menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat nasional selesai pada 18 Maret. KPU pun telah menjadwalkan rekapitulasi suara untuk lima provinsi dan satu PPLN. Namun, hanya PPLN Kuala Lumpur serta KPU Jawa Barat dan Papua Barat Daya yang sudah siap. Adapun KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan masih merekapitulasi suara tingkat provinsi.
KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan akan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk segera merekapitulasi suara tingkat nasional.
”KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan akan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk segera merekapitulasi suara tingkat nasional,” tuturnya.
Masih punya waktu
Anggota KPU, August Mellaz, menambahkan, KPU masih memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga 20 Maret. Dalam dua hari yang tersisa, pihaknya akan mengoptimalkan waktu untuk rekapitulasi suara dari provinsi yang belum tuntas. Ia pun optimistis rekapitulasi suara dapat diselesaikan sebelum tenggat akhir yang telah ditetapkan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, KPU harus menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jangan ada satu pun daerah yang melebihi tenggat rekapitulasi karena tahapan dan jadwal telah diatur di UU Pemilu.
Dalam pengawasan Bawaslu, lambatnya rekapitulasi di sebagian provinsi disebabkan terdapat keberatan dari saksi pada rapat pleno. Sebagian caleg juga mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu karena merasa dirugikan saat rekapitulasi manual berjenjang. Proses penyelesaian dugaan pelanggaran itu terkadang membuat rekapitulasi suara menjadi lebih lama.
Meskipun batas waktu rekapitulasi semakin pendek, rekapitulasi suara harus dilakukan sesuai prosedur. Akurasi data rekapitulasi perolehan suara untuk parpol dan caleg harus sesuai dengan penghitungan suara di TPS.
Lolly menuturkan, caleg dan peserta pemilu dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi jika menemukan perbedaan hasil rekapitulasi berjenjang. Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran melalui administrasi cepat yang diputus dalam waktu sehari dan penanganan administrasi biasa yang diupayakan selesai sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret.
”Meskipun batas waktu rekapitulasi semakin pendek, rekapitulasi suara harus dilakukan sesuai prosedur. Akurasi data rekapitulasi perolehan suara untuk parpol dan caleg harus sesuai dengan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.
Berpeluang pelanggaran administrasi
Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, KPU harus memastikan seluruh jajaran di daerah dapat merekapitulasi suara tepat waktu. Keterlambatan rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
Keterlambatan rekapitulasi juga melanggar salah satu prinsip terpenting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni tahapannya dapat diprediksi.
Oleh karena itu, KPU RI harus bertanggung jawab untuk menyupervisi tiga KPU provinsi yang rekapitulasinya terkendala. Ketua KPU pun tidak boleh menyayangkan keterlambatan rekapitulasi yang dilakukan jajarannya karena penanggung jawab akhir dari penyelenggaraan pemilu merupakan KPU RI.
”Keterlambatan rekapitulasi juga melanggar salah satu prinsip terpenting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni tahapannya dapat diprediksi,” katanya.
Menurut Fadli, lambatnya proses rekap di beberapa provinsi menunjukkan ada kegagalan dalam menjaga kemurnian suara pemilu. Caleg dan peserta pemilu sering kali mempermasalahkan akurasi data sehingga banyak terjadi keberatan dari saksi. Bahkan, tidak sedikit caleg yang mencari keadilan ke Bawaslu karena masalah tidak tuntas saat rekapitulasi manual berjenjang. Situasi ini menjadi pertanda awal bahwa akan banyak gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
”Saya menduga akan banyak permohonan PHPU ke MK, khususnya untuk pileg, karena kisruh mengenai penambahan dan pengurangan suara terjadi cukup masif, terbukti dari banyaknya proses rekapitulasi yang terlambat,” ujarnya.