logo Kompas.id
UtamaMenanti Kejelasan Aturan...
Iklan

Menanti Kejelasan Aturan E-dagang ASEAN

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xtexSEcLymwkepryoeY3KFzrQnU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fimage_1542007491.jpeg
MEDIA CENTER KTT KE-33 ASEAN

Para menteri perdagangan ASEAN pada upacara penandatanganan kerja sama ASEAN di bidang e-dagang, di Singapura, Senin (12/11/2018).

Belum ada aturan yang jelas mengenai perdagangan elektronik lintas batas negara setelah Perjanjian E-dagang Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) disepakati. Penetapan aturan perpajakan dan sistem pembayaran yang tepat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah negara-negara ASEAN.

Dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pola arus impor dan ekspor melalui e-dagang tidak jauh berbeda dengan perdagangan konvensional. Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa barang e-dagang yang keluar atau masuk perbatasan seperti biasa.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000