JAKARTA, KOMPAS – Terungkapnya dugaan pemanfaatan uang hasil korupsi sebagai dana ‘serangan fajar’ oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengindikasikan politik uang masih merajalela. Badan Pengawas Pemilu berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih pada upaya patroli di masa tenang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap jasa pengangkutan pupuk pada pertengahan pekan ini. Dalam penangkapan tersebut KPK juga menemukan 82 kardus berisi uang senilai 8 miliar yang diduga akan digunakan Bowo selaku Caleg DPRD Jawa Tengah II untuk "serangan fajar."
Bagi Bawaslu, temuan alat bukti "serangan fajar" tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan baik pada pencegahan dan pengawasan. Menurut anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, pada Jumat (29/3/2019), temuan dari KPK tersebut memberi sinyal bahwa politik uang memang ada dan nyata. Untuk itu, patroli pengawasan yang terbukti efektif dalam Pilkada 2018 juga akan diterapkan kembali pada hari tenang.
Ratna mengatakan, dalam menentukan strategi pengawasan, Bawaslu merujuk pada titik rawan dan potensi pelanggaran yang disusun dari beberapa referensi seperti pengalaman Pilkada 2018.
Peran masyarakat sebagai target ini juga menjadi penting untuk mencegah terjadinya serangan fajar. Untuk itu, Bawaslu mengajak masyarakat turut mengawasi praktek politik uang baik saat pencoblosan maupun hari tenang.
Seruan tersebut bukan hanya diberikan oleh Bawaslu tingkat daerah tapi juga melalui forum dan tokoh masyarakat. “Dengan dorongan ini, diharapkan bisa menutup celah-celah dari peserta Pemilu untuk memberikan uang dan barang,” kata Ratna.
Selama ini, partisipasi masyarakat telah menjadi rujukan Bawaslu untuk melakukan penelusuran. Misalnya, praktek politik uang kini tidak hanya diberikan di waktu fajar. Bahkan ada yang diberikan via transfer. Ada berbagai modus yang berkembang.
“Informasi yang kami terima akan ditelusuri kebenarannya. Yang paling memungkinkan informasi bisa sampai ke kami dengan akurat ya dari masyarakat,” kata Ratna.
Pengawasan eksternal dari Bawaslu dan masyarakat terhadap perilaku caleg menjadi penting sebab partai politik cenderung pasif mengenai strategi pemenangan yang diterapkan oleh para kadernya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily menegaskan, strategi serangan fajar adalah inisiatif pribadi Bowo dan bukan strategi pemenangan partai, meski Bowo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah II.
Ace mengatakan, Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kadernya untuk melakukan "serangan fajar", terlebih lagi dengan dana yang bersumber dari dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta kepada seluruh caleg untuk melakukan kampanye micro-targeting dengan menyosialisasikan program partai, bukan dengan ‘serangan fajar’,” kata Ace.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan kepada peserta pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan politik uang atau serangan fajar. Sebab, larangan mengenai politik uang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 515 UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Bimbingan teknis
Guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu seperti "serangan fajar", petugas pengawas TPS akan diberikan bimbingan teknis (bimtek).
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dalam bimtek tersebut para pengawas dibekali cara pencegahan, penindakan, dan pelaporan tindak kecurangan Pemilu termasuk "serangan fajar."
Puadi mengatakan, para pengawas TPS bukan hanya mengawasi pada saat hari pencoblosan saja, tapi juga saat hari tenang. Mereka akan selalu membawa form pengawasan dan berkoordinasi dengan pengawas kelurahan, kota hingga provinsi jika ada temuan.
“Selain dibekali buku saku, mereka juga dibekali dengan langkah dan solusi dari kasus-kasus sebelumnya,” kata Puadi.
Bawaslu DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019) telah melantik sebanyak 29.061 pengawas TPS secara serentak. Menurut Puadi, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di seluruh DKI Jakarta. Saat ini para pengawas tersebut masih mendapatkan bimtek pada tingkat kecamatan.