Bawaslu Sumatera Utara Merilis 92 Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara merilis 92 dugaan kasus pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Pematangsiantar dan Nias Selatan, masing-masing dengan tujuh kasus.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara merilis 92 dugaan kasus pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Pematangsiantar dan Nias Selatan, masing-masing dengan tujuh kasus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida, Senin (15/4/2019), menyatakan, selain di dua kabupaten tersebut dugaan pelanggaran pemilu tidak lebih dari lima kasus. Untuk dua kabupaten dengan tingkat dugaan kasus terbanyak, ia menyatakan, akan memperketat upaya pengawasan hingga tingat kelurahan atau desa.
Dari 92 dugaan kasus pelanggaran pemilu di Sumatera Utara tersebut, 50 di antaranya dinyatakan bukan merupakan pelanggaran. ”Angka itu sesuai dengan data yang tercatat hingga 13 April,” kata Syafrida.
Data dugaan kasus pelanggaran tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Bawaslu Sumatera Utara menentukan potensi kerawanan pada hari H pungut hitung pemilu. Setidaknya saat ini ada 10 potensi kerawanan yang telah dipetakan.
Menurut Syafrida, salah satu potensi kerawanan yang paling diwaspadai adalah politik uang. Tercatat enam dugaan kasus politik uang terjadi di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Deli Serdang.
”Untuk mengantisipasi soal politik uang, Bawaslu Sumatera Utara melakukan patroli uang yang dilakukan hingga tingkat desa atau kelurahan sejak 12 April hingga sehari jelang pemungutan suara,” kata Syafrida.
Untuk mengantisipasi soal politik uang, Bawaslu Sumatera Utara melakukan patroli uang yang dilakukan hingga tingkat desa atau kelurahan sejak 12 April hingga sehari jelang pemungutan suara.
Alat peraga kampanye
Selain data 92 dugaan kasus pelanggaran pemilu, Bawaslu Sumatera Utara juga merilis data penertiban alat peraga kampanye (APK). Terhitung sejak masa kampanye dimulai pada September 2018 hingga 13 April 2019, Bawaslu Sumatera Utara telah menertibkan 12.976 APK.
”Sejumlah besar adalah APK yang dibongkar karena dipasang tidak pada tempatnya, misalnya pohon dan kendaraan umum. Selain itu, juga APK yang mengandung unsur suku, agama, dan ras,” kata Syafrida.
Meskipun demikian, pantauan di lapangan masih mudah ditemukan APK terpasang di sejumlah titik di Kota Medan. Sebagian besar tertempel di badan becak bermotor yang sehari-hari digunakan sebagai sarana masyarakat setempat.
”Kalau mau melarang atau mencopot spanduk ini ya silakan saja, tetapi tolong ganti dengan spanduk lain untuk atap becak kami,” kata Jamal (59), sopir becak bermotor di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Menurut Syafrida, saat ini anggota Bawaslu Sumatera Utara masih berusaha membersihkan seluruh provinsi dari APK. Ia berharap pada sehari jelang pencoblosan sudah tidak ada lagi APK yang ditemukan di sudut-sudut wilayah Sumatera Utara.