logo Kompas.id
UtamaTentara Pembunuh Warga...
Iklan

Tentara Pembunuh Warga Rohingya Hanya Dipenjara Kurang dari Setahun

Myanmar mengabulkan pembebasan awal tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 warga Rohingya pada 2017. Para pelaku hanya menjalani masa hukuman kurang dari 1 tahun dari putusan hukuman yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CQD8ZvKGnhCjpPfGlgHw2eweu7Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FFILES-BANGLADESH-MYANMAR-REFUGEE-UNREST-ROHINGYA_74484674_1547209637-1.jpg
AFP/PHYO HEIN KYAW

Dalam file foto yang diambil pada 24 Agustus 2018 ini, polisi penjaga perbatasan Myanmar berpatroli di zona ”tidak bertuan” antara perbatasan Myanmar dan Bangladesh seperti terlihat dari Maungdaw, Negara Bagian Rakhine.

YANGON, SENIN — Myanmar mengabulkan pembebasan awal tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 warga Rohingya pada 2017. Para pelaku hanya menjalani masa hukuman kurang dari 1 tahun dari putusan hukuman yang sebelumnya ditetapkan selama 10 tahun.

Reuters memperoleh keterangan dari 2 petugas penjara, 2 bekas narapidana, dan 1 tentara bahwa ketujuh tentara itu bebas sejak November 2018. Mereka sebelumnya dihukum selama 10 tahun penjara karena membunuh 10 orang laki-laki dan anak-anak Rohingya di Desa Inn Din, bagian barat Rakhine, ketika terjadi operasi militer.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000