logo Kompas.id
UtamaInspektorat Daerah Diperkuat, ...
Iklan

Inspektorat Daerah Diperkuat, Indikasi Korupsi Bisa Diselidiki Tanpa Diketahui Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 membuat inspektorat lebih ”bergigi”. Salah satunya mereka bisa menyelidiki indikasi korupsi tanpa sepengetahuan kepala daerah. Namun, penguatan tidak cukup berhenti di situ.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/enmFrThJlWe2Tkgkbe5VWUbR6wQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_C_web_1543504781.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri  Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS — Inspektorat di daerah dibuat lebih ”bergigi” dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi korupsi, bisa dilakukan tanpa diketahui atau mendapat penugasan dari kepala daerah.

Namun, itu saja tidak cukup. Hasil pemeriksaan harus dipastikan dipatuhi oleh pemerintah daerah. Selain itu, peningkatan kapabilitas inspektorat juga penting agar mereka bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas pengawasan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000