Ketua PSSI Kota Pasuruan Didakwa Selewengkan Hibah Rp 4,5 Miliar
Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Hari Respati Setiawan didakwa korupsi dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dengan modus menggelar kegiatan fiktif. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Pengurus Cabang Kota Pasuruan, Jawa Timur, Edy Hari Respati Setiawan didakwa melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dengan modus menggelar kegiatan fiktif. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.
Dakwaan disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Soemarno dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/11/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Dalam materi dakwaannya, Soemarno mengatakan, Pemerintah Kota Pasuruan menganggarkan belanja hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp 9,4 miliar pada APBD 2015. Dana hibah itu kemudian dialokasikan Rp 4,5 miliar untuk PSSI. Pencairan dana dilakukan secara bertahap sejak Febuari hingga Oktober.
Dana hibah Rp 4,5 miliar itu digunakan untuk membiayai delapan kegiatan, yakni pembinaan usia remaja atau liga remaja, Porprov Jatim 2015, kompetisi U-12 antarkelurahan seluruh Kota Pasuruan, dan kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan. Selain itu, pembinaan klub-klub internal, pembinaan tim futsal, kompetisi piala kemerdekaan antarklub internal, serta kompetisi internal U-17.
Dari delapan kegiatan itu, faktanya hanya tiga kegiatan yang dilaksanakan, yakni Porprov Jatim 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan kompetisi piala kemerdekaan antarklub internal. Adapun lima kegiatan lainnya fiktif atau tidak direalisasikan sama sekali.
”Dari tiga kegiatan yang direalisasikan itu pun nilainya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Tiga kegiatan itu total nilainya Rp 1,5 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp 561 juta sehingga terdapat selisih Rp 944 juta,” ujar Soemarno.
Laporan tidak benar
Terdakwa sebagai Ketua PSSI Kota Pasuruan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangannya. Dia justru membuat laporan tidak benar dengan menyuruh anggota stafnya bernama Herman Santoso dan Ismail Marzuki membuat surat pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan penerima serta nota pembelian barang.
”Atas perbuatannya, mendakwa terdakwa melakukan perbuatan berlanjut, dengan cara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat,” ujar Soemarno.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tersebut, Edy yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil mengatakan keberatan. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa berencana menyampaikan materi eksepsinya pada sidang lanjutan yang diagendakan berlangsung pekan depan.
Sudiono, kuasa hukum terdakwa, saat ditemui seusai sidang mengatakan, salah satu alasan pengajuan keberatan, terdakwa diproses hukum sendirian. Tidak ada terdakwa lain dalam kasus korupsi dana hibah PSSI ini. Menurut dia, pihak pemberi juga harus diproses hukum sebab peristiwanya berkelanjutan.
”Logikanya, apabila pemberian hibah pada satu kegiatan ditemukan permasalahan, seharusnya tidak diberikan hibah berikutnya. Pada perkara ini, hibah diberikan terus secara berkelanjutan,” kata Sudiono.