logo Kompas.id
UtamaGrasi untuk Annas Maamun...
Iklan

Grasi untuk Annas Maamun Membuka Jalan Napi Korupsi Lain

Sekalipun memperoleh grasi, Annas Maamun belum bisa bernapas lega. Dia diduga terlibat kasus korupsi lain. KPK menyatakan, Annas telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eZXkbiBueQdgXqfoBazYdM9Oojk=/1024x613/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_14725122_10_0.jpeg
Kompas

Annas Maamun seusai divonis korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015). Annas memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Grasi dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana korupsi Annas Maamun berpotensi mendorong narapidana korupsi lain meminta pengampunan dari Presiden dengan alasan yang sama. Alasan sakit yang kerap disalahgunakan untuk lolos dari jerat hukum atau ”pelesiran” ke luar penjara kini berpeluang disalahgunakan demi grasi.

”Isu penegakan hukum itu adalah keadilan, maka wajar saja kalau nantinya ada peningkatan permintaan grasi. Sebab, hukum yang adil itu untuk semua orang tanpa kecuali,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dihubungi Kompas, Jumat (29/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000