Pembatasan sosial berskala besar di Sumatera Barat mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020). Belum semua warga mematuhi aturan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Sumatera Barat mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020). Meskipun secara umum sudah terasa dampaknya, masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
Pantauan Kompas di Kota Padang, Rabu pagi, misalnya, aktivitas lalu lintas di sejumlah jalan relatif lengang dibandingkan dengan kondisi normal. Namun, jika dibandingkan sejak adanya berbagai pembatasan, seperti sekolah/kuliah dari rumah, kerja dari rumah bagi ASN, penutupan obyek wisata, pengurangannya tidak begitu signifikan.
Di posko-posko pemeriksaan dan pengawasan, seperti di Jalan Prof Dr Hamka dan Jalan Adinegoro, masih ditemukan ada warga tidak mengenakan masker. Pengendara sepeda motor, terutama yang bukan satu keluarga, juga masih memboncengkan penumpang.
Meskipun termasuk tegas, pemeriksaan dan pengawasan di posko masih terputus. Sekitar pukul 12.30, tidak ada petugas memeriksa kendaraan yang lewat di Jalan Prof Dr Hamka dan Jalan Adinegoro. Para petugas tampak beristirahat di posko.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri, Rabu sore, mengatakan, jika dibandingkan dengan kondisi normal, kepadatan lalu lintas memang berkurang, hanya pada jam tertentu masih terjadi kepadatan lalu lintas, seperti di posko pemeriksaan di Jalan Prof Dr Hamka.
”Kesan saya ketika memantau posko, lalu lintas masih ramai pada pukul 07.15-07.30. Mungkin mereka pekerja yang kantornya masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” kata Dian.
Dian mengatakan, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui soal PSBB. Pengendara mobil sudah menerapkan pembatasan fisik dan jumlah penumpangnya tidak lebih dari separuh. Tinggal posisi duduknya yang perlu diperbaiki karena orang di barisan depan hanya boleh satu orang.
Kata Dian, memang masih ada yang tidak mengenakan masker dan memboncengkan penumpang, tetapi petugas sudah mengingatkan. Pengendara tidak boleh lewat jika tidak menggunakan masker, sedangkan pengendara sepeda motor yang membonceng orang bukan keluarga diperingatkan dan mulai ditindak pada hari kedua.
Terkait pemeriksaan dan pengawasan di posko yang masih terputus, Dian mengaku, posko masih kekurangan personel. Namun, ia berharap pada hari kedua ada tambahan personel dari berbagai lembaga.
”Tadi memang masih kekurangan petugas. Ada masalah administrasi atau belum adanya surat perintah dari pimpinan lembaga asal petugas. Namun, besok sudah lengkap itu. Ada personel tambahan dari polisi dan POM AU sehingga penjagaan tidak terputus,” ujar Dian.
Tadi memang masih kekurangan petugas. Ada masalah administrasi atau belum adanya surat perintah dari pimpinan lembaga asal petugas. Namun, besok sudah lengkap itu.
Selain soal warga yang masih keluar rumah, sejumlah rumah makan di Padang juga masih ada yang menerima layanan makan di tempat. Padahal, dalam aturan PSBB, rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan buka asalkan tidak melayani pelanggan makan di tempat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pada hari pertama penerapan PSBB di Sumbar, kondisi jalan-jalan besar mulai terasa longgar/lengang. Pendapat itu berdasarkan kunjungan Irwan ke posko-posko di Padang hingga Padang Pariaman.
”Hari pertama, jalan besar di kota mulai terasa longgar dan lowong. Toko-toko sebagian besar tutup. Namun, saya mendengar informasi, pasar di daerah perkampungan masih ramai. Sosialisasi perlu digencarkan di sana. Bupati/wali kota sudah tahu apa yang akan mereka kerjakan,” kata Irwan.
Terkait rumah makan yang masih melayani makan di tempat, Irwan mengatakan, itu tidak dibenarkan. Rumah makan hanya boleh melayani pelanggan jika pesanan dibungkus untuk dibawa pulang atau tempat lain. Ia akan meminta petugas Satpol PP menginformasikannya ke para pemilik rumah makan.
”Pelaksanaan PSBB di 19 kabupaten/kota berjalan semua. Tentu karena hari pertama, ada macam-macamlah (kendalanya). Mudah-mudahan pada hari kedua bisa lebih bagus penerapannya,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, pihaknya bersyukur adanya kebijakan pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu dapat menekan angka pemudik masuk ke Sumbar sehingga risiko penularan Covid-19 melalui orang dari daerah terjangkit dapat berkurang.
”Kebijakan Presiden melarang perantau mudik menjadi kabar gembira. Letih juga menjaga mereka. Mereka tidak mau isolasi dan masih keluyuran sehingga potensi imported case besar. Kebijakan Presiden juga dapat mengurangi beban petugas pemeriksa di perbatasan,” ujar Irwan.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Selasa (21/4), jumlah pendatang ke Sumbar melalui sembilan pintu masuk darat dan satu bandara mencapai 110.195 orang. Data itu direkap sejak 31 Maret 2020, awal diberlakukannya pembatasan selektif di Sumbar.