logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Pilkada Digugat
Iklan

Ambang Batas Pilkada Digugat

Ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur UU No 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ambang batas pencalonan itu dinilai tak memiliki dasar di konstitusi sehingga berpotensi mencederai hak dan kesempatan parpol untuk mencalonkan kepala daerah di dalam pilkada.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O5F3J4-1lpKViycpvFepFDHJst8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fc11dd2c7-0062-4064-bb89-f24cc13d7154_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ilustrasi: Satuan Korps Brimob Polda Metro Jaya mendirikan tenda menjelang sidang terakhir pembacaan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Sidang pembacaan putusan hari itu digelar untuk 12 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

JAKARTA, KOMPAS — Ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ambang batas pencalonan itu dinilai tidak memiliki dasar di konstitusi sehingga berpotensi mencederai hak dan kesempatan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah di dalam pilkada.

Uji materi UU Pilkada itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta Madsanih, yang diwakili oleh kuasanya, Viktor Santoso Tandiasa. Ketentuan yang diuji ialah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000