logo Kompas.id
Politik & HukumTP4 Dibubarkan, Kejaksaan Akan...
Iklan

TP4 Dibubarkan, Kejaksaan Akan Tetap Kawal Proyek Pemerintah

Untuk mencegah penyimpangan di Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) terulang, kejaksaan diminta meningkatkan integritas, pengawasan, dan tegas menindak jaksa yang terbukti menyimpang.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EA8RDPy-cNoeLMoRZdp1NfEjYzQ=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fa2511399-5192-4822-bca2-749bb571b965_jpg-2.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 110,87 juta yang disita dari Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4 dibubarkan, kejaksaan akan tetap mengawal proyek-proyek strategis pemerintah. Tugas itu kini diemban oleh intelijen kejaksaan. Untuk mencegah penyimpangan terulang, kejaksaan diminta meningkatkan integritas, pengawasan, dan tegas menindak jaksa yang terbukti menyimpang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan, pembubaran TP4 sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung. Rakernas digelar 3-6 Desember 2019 di Cianjur, Jawa Barat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000