logo Kompas.id
Politik & HukumMA Perketat Aturan Cegah...
Iklan

MA Perketat Aturan Cegah Covid-19, Sejumlah Sidang Tetap Harus Digelar

Mahkamah Agung merevisi surat edaran pencegahan Covid-19 sebelumnya. Dalam aturan yang baru, pencegahan lebih ketat. Namun, sejumlah persidangan tetap harus digelar. Apa saja itu?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HQJzXUI3LW_paUobnAjgCDWt5sw=/1024x638/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fbdc51c1e-196b-4117-8503-27aa6e0850d7_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas dari Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan dilakukan sebelum berlangsungnya persidangan sebagai salah satu upaya menghadapi merebaknya Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung membuat aturan lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski demikian, persidangan perkara pidana, militer, dan jinayah yang terdakwanya ditahan dan masa penahanannya tak dapat diperpanjang tetap harus digelar. Pelaksanaannya mengikuti protokol korona yang telah dikeluarkan pemerintah.

Aturan lebih ketat itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali, Senin (23/3/2020). Surat tersebut merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000