KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Bekas Bupati Sidoarjo
Aset yang disita dari bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus dugaan gratifikasi selama menjabat bupati pada 2010-2020.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus dugaan gratifikasi selama menjabat bupati pada 2010-2020. Jumlah aset yang disita masih mungkin bertambah selama proses penyidikan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, salah satu yang disita adalah uang senilai Rp 5,6 miliar. Selain itu, terdapat pula uang dollar AS, jam tangan, tas bermerek, ponsel, dan logam mulia emas.
”Hingga saat ini, belum terakumulasi total jumlah asetnya karena masih kami dalami penyidikannya dan bisa jadi akan bertambah barang-barangnya dan lebih dari perkiraan gratifikasinya senilai Rp 15 miliar,” tutur Ali, Kamis (9/3/2023).
Penyidikan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim akuntansi forensik akan memeriksa aliran dana yang diterima Saiful, tetapi disinyalir berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah, hingga aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Saiful telah ditahan sejak 7 Maret 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Selasa (7/3/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Saiful diduga menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga uang pungutan penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Berdasarkan perbuatannya, Saiful dikenai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saiful Ilah sebelumnya pernah ditangkap KPK terkait kasus suap pada Januari 2019. Pengadilan memvonisnya bersalah dan ia bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada 7 Januari 2022. Namun, dia kembali ditahan akibat dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sidoarjo.
Belajar dari kasus Saiful Ilah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta agar semua pejabat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara setiap tahun. Tak sebatas itu, laporan tersebut harus diverifikasi.
”Sebenarnya ini (kasus Saiful Ilah) berhubungan juga dengan LHKPN. Para pejabat negara perlu ditegaskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sehingga jika ada penambahan harta yang tidak wajar, bisa langsung terdeteksi,” ujar Agus.
Lebih lanjut, kata Agus, pemerintah dan DPR perlu sesegera mungkin membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebab ini dapat menjadi efek jera bagi para pejabat yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.