Waktu pelayanan KPU untuk pendaftaran bakal calon DPR, DPD, dan DPRD pada 1-13 Mei pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, KPU menerima pengajuan calon anggota DPR pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan anggota KPU Idham Holik (kanan) meninjau ruangan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Besok, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD, untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. KPU mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini dengan memberikan masukan terhadap daftar calon sementara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Bakal calon anggota DPR untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pimpinan pusat parpol di kantor KPU pusat, sedangkan bakal calon anggota DPRD akan didaftarkan oleh setiap pengurus parpol ke KPU provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
”Adapun waktunya 1 Mei sampai 14 Mei 2023,” kata Hasyim dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Total ada 18 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024. Seluruh parpol peserta pemilu nantinya akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR dan DPRD kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selanjutnya, KPU akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pengurus parpol di semua tingkatan, apakah sudah sesuai dengan surat keputusan persetujuan dari pengurus pusat parpol.
Terkait dengan proses pendaftaran, kata Hasyim, KPU telah berkomunikasi dan melakukan bimbingan teknis dengan parpol untuk tata cara penggunaan Silon. KPU juga menyiapkan help desk untuk konsultasi bagi parpol.
Selain itu, KPU telah mengirimkan surat kepada semua parpol peserta pemilu untuk menginformasikan waktu kehadiran ke kantor KPU agar bisa dilayani dengan maksimal.
Khusus untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD, Hasyim melanjutkan, yang dapat mendaftar hanya mereka yang telah memenuhi syarat dukungan.
Anggota KPU Idham Holik, menambahkan, waktu pelayanan KPU untuk pendaftaran pada 1–13 Mei, yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00. Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, KPU menerima pengajuan calon anggota DPR mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59.
KPU juga membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023.
”Apa yang disampaikan kepada masyarakat ya nanti berkaitan dengan persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol. Misalnya, pada persoalan legalitas ijazah ataupun legalitas dokumen lainnya,” kata Idham.
Ia memastikan, daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan pada 4 November adalah orang-orang yang memiliki dokumen persyaratan yang legal. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini.
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD. Setidaknya, ada tiga isu krusial.
Pertama, waktu pengajuan dan dokumen administrasi agar tidak menimbulkan sengketa pencalonan. Parpol atau calon kerap mengajukan pada tahap akhir sehingga sering berdampak pada sengketa pencalonan karena waktu pengajuan terbatas.
”Dokumen teknis yang disyaratkan oleh undang-undang dan Peraturan KPU juga perlu dipersiapkan serta keabsahan legalitasnya, misalnya syarat ijazah/pendidikan terakhir bakal calon legislatif (caleg) yang dikeluarkan dan dilegalisir apakah asli atau tidak,” kata Ihsan.
Menurut Ihsan, KPU perlu mengingatkan kepada parpol agar pendaftaran tidak dilakukan di hari terakhir. Parpol dan calon juga perlu menyiapkan rekomendasi dan persyaratan yang diminta oleh KPU sejak jauh hari untuk menghindari pendaftaran di hari terakhir. Selain itu, perlu ada jaminan Silon dapat diakses oleh semua calon dan tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Kedua, syarat pencalonan bagi mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa jeda lima tahun juga perlu menjadi perhatian. Ihsan menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 sudah menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana. Dalam tahap pendaftaran, informasi soal masa jeda lima tahun perlu diketahui oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan parpol, serta calon anggota DPR.
Hal ini juga untuk memberikan kesepahaman soal waktu masa jeda lima tahun akan dihitung agar tidak terjadi perbedaan penghitungan awal masa jeda antara KPU dan Bawaslu. Namun, akan lebih baik jika parpol sebaiknya sama sekali tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi.
Ketiga, parpol harus memenuhi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan. Terkait hal ini, biasanya bakal caleg perempuan tidak didampingi oleh partainya selama tahapan pendaftaran dan persiapan berkas. ”Caleg perempuan juga terkadang diminta untuk mendaftar secara mendadak dan di tahap-tahap akhir. Partai politik perlu memastikan bahwa pencalonan perempuan disiapkan secara serius dan didampingi selama proses pendaftaran,” kata Ihsan.
Ia juga berharap, KPU membuka akses informasi yang luas kepada parpol dan bakal caleg yang mendaftar. Selain itu, membuka data setiap tahapan dan proses pendaftaran dari waktu ke waktu kepada publik.