Siapa Saja Aktor Penting di Balik Tenggelamnya KM Sinar Bangun?
JAKARTA, KOMPAS — Tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba menyisakan tanya. Siapa yang harus bertanggung jawab atas tenggelamnya KM Sinar Bangun yang mengakibatkan 200 orang dilaporkan hilang itu? Kapal itu dikabarkan tidak juga mempunyai manifes penumpang.
Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran mengatur sejumlah pihak dalam dunia pelayaran dan tanggung jawabnya. Undang-undang diundangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2008. Berikut sejumlah pihak yang seharusnya berperan penting dalam dunia pelayaran.
Pengangkut
* UU Pelayaran mengatur soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut. Pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan atau perjanjian yang telah disepakati (Pasal 40).
- Benahi Total Pelayaran Toba
- Standar Keselamatan 40 Operator Kapal di Danau Toba Diperiksa
- Pencarian Korban Utamakan Penggunaan Pemindai Bawah Air
* Tanggung jawab dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal berupa (a) kematian atau luka penumpang yang diangkut; (b) musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, (c) keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut, (d) kerugian pihak ketiga (Pasal 41).
* Jika dapat membuktikan kerugian bukan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
* Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi sesuai dengan aturan.
* Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Nakhoda
* Setiap kapal wajib diawaki awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional ataupun internasional (Pasal 135).
* Nakhoda kapal untuk kapal motor GT35 atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
- Duka untuk Korban Toba
- Insiden KM Sinar Bangun Tersiar Hingga Swiss
- Pencarian Dilanjutkan, Jumlah Korban Diperkirakan Lebih Banyak
* Nakhoda untuk kapal motor kurang dari GT35 dan untuk kapal tradisional ukuran kurang GT105 dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
* Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
* Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepala instansi yang berwenang apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen.
* Nakhoda wajib berada di kapal selama kapal berlayar (Pasal 138).
* Sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkannya kepada syahbandar.
* Nakhoda berhak menolak melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan.
* Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepala nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya dengan peraturan perundang-undangan.
Syahbandar
* Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dalam hal mencakup pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan ke pelabuhanan dan perlindungan maritim di pelabuhan (Pasal 207).
* Syahbandar membantu pelaksanaan SAR
- Kapal Berpenumpang 80 Penumpang Tenggelam di Danau Toba
- 200 Still Missing in Lake Toba Ferry Accident
* Tugas Syahbandar
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mengawasi pemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
Beberapa ketentuan pidana yang relevan
* Pasal 285 Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 286 (1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
* Pasal 287 Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 288 Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 289 Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 290 Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 291 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 292 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 293 Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
* Pasal 291 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
* Pasal 292 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
* Pasal 293 Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
* Pasal 323
(1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).