logo Kompas.id
UtamaTak Serahkan LHKPN, Pejabat...
Iklan

Tak Serahkan LHKPN, Pejabat Tak Akan Dilantik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan pejabat eselon I dan II di instansinya selama mereka belum menunaikan kewajibannya, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nWr3N53CBdx6DHFbsvaGQ2CW1-c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190103_TJAHJO_B_web_1546516830.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan melantik pejabat eselon I dan II di instansinya selama mereka belum menunaikan kewajibannya, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab masih rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di kementeriannya.

"Saya menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas eselon I dan II sebelum seluruh pejabat dan pelaksana tugas eselon I dan II menyerahkan LHKPN ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendagri," ujar Tjahjo, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000